SORONG, RadarBangsa.co.id – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, sebagai bagian dari pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Drs. Ec. L. Jitmau, MM, pada Selasa (11/11/2025) itu dihadiri jajaran anggota Komite III bersama pejabat daerah dan sejumlah perwakilan instansi terkait.
Dalam rombongan tersebut hadir Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma bersama sejumlah anggota, di antaranya Prof. Dailami Firdaus, H. Jelita Donal, dr. Erni, Hj. Erlinawati, Ir. A. Syauqi Soeratno, MM, dan Drs. H. Ahmad Bastian, SY. Turut serta pula Al Hidayat Samsu, H. Hartono, H. Abdi Sumaithi, Habib Zakaria Bahasyim, Lia Istifhama, M. Rifki Farabi, serta beberapa senator dari berbagai daerah, termasuk Wilhelmus Pigai dan Adriana Ch. Dondokambey.
Perwakilan dari Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Papua Barat Daya juga ikut dalam pertemuan tersebut. Agenda utama difokuskan pada evaluasi pelaksanaan perlindungan konsumen, yang dinilai masih menghadapi banyak tantangan di tingkat daerah.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyebut, masih banyak ditemukan produk makanan dan obat-obatan kedaluwarsa di pasaran, lemahnya pengawasan metrologi legal, serta kurangnya edukasi bagi masyarakat terkait hak-hak konsumen.
“Penegakan regulasi perlindungan konsumen perlu diperkuat agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum, rasa aman, dan kenyamanan dalam setiap transaksi,” ujar Wamafma.
Wakil Wali Kota Sorong, Ashar Karim, dalam kesempatan yang sama menilai, peningkatan aktivitas ekonomi di masyarakat perlu diimbangi dengan konsumen yang lebih cerdas dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Pemerintah daerah, katanya, berkomitmen untuk memperkuat lembaga-lembaga perlindungan konsumen di wilayah Papua Barat Daya.
Dalam hasil pemantauan lapangan, Komite III menemukan sejumlah hambatan teknis, mulai dari keterbatasan anggaran pengawasan, kondisi infrastruktur seperti pasokan listrik di gudang farmasi, hingga lambatnya distribusi logistik. Di sektor energi dan perdagangan, pengawasan tera ulang alat ukur di stasiun pengisian bahan bakar dan pasar tradisional juga masih dinilai lemah.
Sementara itu, di bidang kesehatan, Komite III menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan terhadap standar pelayanan kesehatan, kualitas air, serta distribusi obat-obatan agar sesuai dengan ketentuan.
Anggota DPD RI Hartono menegaskan, pengawasan ini tidak hanya bertujuan mengevaluasi pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen, tetapi juga mendorong sinergi antara kebijakan nasional dan implementasi di daerah.
“Perlindungan konsumen bukan hanya soal aturan, tapi juga soal tanggung jawab moral dan sosial. Kita ingin memastikan setiap warga memperoleh haknya sebagai konsumen yang terlindungi,” ujarnya.
Selain fokus pada perlindungan konsumen, Komite III juga meninjau sejumlah program sosial, antara lain penyaluran bantuan permakanan sebanyak 4.748 paket serta kegiatan rehabilitasi anak terlantar di wilayah Papua Barat Daya.
Komite III DPD RI berharap hasil pengawasan ini dapat menghasilkan rekomendasi nyata bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memastikan transparansi dalam aktivitas perdagangan di seluruh Tanah Air.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin










