Komnas Perlindungan Anak : Bebaskan dan Pulangkan Achmad Maulana

- Redaksi

Sabtu, 8 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(kanan) Achmad Maulana (kiri) Dugaan pelaku penculik [IST]

(kanan) Achmad Maulana (kiri) Dugaan pelaku penculik [IST]

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Mengingat kasus penculikan Anak merupakan kejahatan luar biasa, dan merampas kebebasan dan kemerdekaan anak, siapapun pelakunya dapat dipidana maksimal 15 tahun pidana penjara dan jika penculikan Anak tersebut untuk tujuan eksploitasi seksual komesial dan untuk tujuan eksploitasi eonomi maupun perbudakan seksual dan atau untuk tujuan dipekerjakan guna keuntungan ekonomi dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga yang bertugas melindungi Anak meminta dengan tegas atas nama hukum serta demi kemanusiaan kepada siapapun yang mengussai Achmed Maulana untuk segera MEMBEBASKAN dan MEMULANGKAN Acbmad Maulana (11) Warga Nanggeleng, Kecatan Citamiang, Kota Sukabumi ini kepada orangtuanya yang diduga menjadi korban PENCULIKAN .

Untuk nama BIMA yang diketahui berpropesi sebagai pemulung di Sukabuni kota yang diduga menculik Achmed Maulana, Komnas Perlindingan Anak mengingatkan agar tidak berbuat ceroboh, sebab lambat atau cepat Polisi maupun Komnas Perlindungan Anak akan mengetahui dimana pelaku berada.

Baca Juga  Antisipasi Wabah Virus Korona, ini Instruksi Presiden

“Serahkanlah segera Maulana dalam keadaan apapun”, demikianlah disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah dalam seruan persnya di kantornya di Jakarta Sabtu (08/05/21).

Baca Juga  Prof Mahfud MD : Negara Kaum Muslimin Harus Inklusif dan Kosmopolit

Lebih lanjut Arist menjelaskan, untuk melacak dan menemukan keberadaan Maulana, Komnas Perlindungan Anak telah berkoordinasi dengan Perwakilan KOMNAS Perlindungan Jawa Barat untuk mendapat atensi, dan membetuk Tim Investigasi Rehabilitas Sosial Anak. Untuk penegakan hukumnya Tim Investigasi ini akan berkordinasi dengan Polres Kota Sukabumi.

Baca Juga  Survei CISA : Publik Puas terhadap Jokowi, Elektabilitas PDI-P Tetap Unggul, AHY dan Demokrat Semakin Moncer

Untuk kasus ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasi ata respon cepatnya dan memberikan atensi dan prioritas atas kasus dugaan penculikan anak ini.

“Kami telah menyebar pamplet dan photo Anak Hilang kepada publik, serta telah mendatangi tempat tinggal yang dicurigai, namun karena minimnya informasi penyelidikan belum membuahkan hasil, ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Demi kepentingan terbaik Anak, Bebaskan Achmed Maulana Segera

(RB/Arist)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB