Komnas Perlindungan Anak Bersuara Bebaskn ZA dari Hukuman Seumur Hidup

Arist Merdeka Sirait dan Dhanang Sasongko masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekjen KOMNAS Perlindungan Anak

JPU gagal paham dalam menerapkan pasal 340 KUHP dan berharap putusan PN Malang mengembalikan ZA kepada orangtuanya”

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komnas Anak : Bersesuaian dengan Ketentuan Pasal 48, 49 dan 50 KUHP, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Undang-undang Nomor : 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan mempertimbangkan Ratifikasi Konvensi International PBB tahun 1989 tentang Hak Anak, serta demi keadilan hukum dan kepentingan terbaik anak.

Bacaan Lainnya

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberi tugas mengurus dan memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia, berharap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang yang hari ini Kamis 23/01 akan dijatuhkan membebas ZA (17) dari ancaman hukuman seumur hidup.

Mengingat ZA (17) warga Gondanglegi, Malang masih tergolong usia anak, mendakwa ZA dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara, kemudian pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan bahkan hukuman mati adalah janggal, tidak tepat dan tidak sesuai pada latar belakang terjadinya peristiwa yang disangkahkan.

Oleh karenanya demi keadilan hukum dan demi kepentingan terbaik anak dan UU RI tentang SPPA, dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak sangkahan itu harus ditolak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas perlindungan Anak memberi pendapat atas rencana pembacaan putusan PN Kempajen Malang atas perkara sangkahan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan seorang anak ZA.

Lebih lanjut Arist Mereka Sirait menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kempajen, Malang gagal paham dalam menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto padal 338, 352 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 serta pasal 3040 KUHP tentang Pembunuhan berencana.

Dengan demikian, tanpa bermaksud mendahului putusan hakim PN Kempanjen Kabupaten Malang, Komnas Perlindungan Anak berharap keputusan hakim PN Kempajen Kabupaten Malang menjatuh putusan bebas bagi ZA dari hukuman seumur hidup dan mengembalikan ZA kepada orangtuanya dan atau kepada negara, demikian Arist mengakhiri pendapatnya. (AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *