Komnas Perlindungan Anak dan Kementerian Sosial RI menanda tangani Nota Kesepemahaman

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dan DR. Harry Hikmat Dirjen Rehabilitasi Sosial Anak RI mendatangani Nota Kesepemahaman Kemitraan Strategis Program Penanganan Anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Dalam kerangka membangun kemitraan strategis dalam program pencegahan, deteksi dini dan rehabilitasi sosial anak yang membutuhkan perlindungan khusus di Indonesia, hari ini Senin 16 Maret 2029 Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Kementerian Sosial Republik Indonesia menandatangani kesepakatan kerjasama tentang kemitraan strategis dalam gerakan penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus di Indonesia.(16/03/2020)

Nota kerjasama ini dibuat sesuai dengan arahan Menteri Sosial Republik Indonesia dan ditandatangani atas dasar dan mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang memandatkan bahwa setiap anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dengan demikian Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Kementerian sosial yang diwakili Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melakukan upaya perlindungan anak untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak haknya dalam perlakuan diskriminatif.

Bacaan Lainnya

Tujuan yang ditandatanganinya Nota Kesepemahaman ini adalah untuk mengoptimalisasi sumber daya kebijakan dan program dalam pemberian perlindungan dan pendampingan sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Sedangkan ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini adalah yang pertama untuk memelihara, meningkatkan serta mengembangkan tugas dan tanggung jawab bersama dalam hal Perlindungan Anak di Indonesia.

Kemudian yang kedua untuk melakukan upaya pencegahan dan deteksi dini melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang berbagai kebijakan dan program Perlindungan Anak di Indonesia.

Sementara yang keempat adalah untuk melakukan respon cepat (quick respons) terhadap terjadinya kasus-kasus pelanggaran hak anak di berbagai daerah melalui layanan pengaduan, penanganan dan pendampingan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus .

Sedangkan yang kelima adalah untuk memberikan pelayanan konseling, rehabilitasi sosial dan rujukan pelayanan rumah aman bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Dan ruang lingkup yang terakhir adalah pendampingan proses hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta anak berkebutuhan khusus, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam rilisnya setelah usai menandatangani Nota Kesepemahaman di ruang kerja Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial RI dibilangan Salemba Raya Jakarta Pusat, Senin, 16/03.

Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa untuk menjalankan Nota Kerjasama ini Komnas Perlindungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Anak RI bersepakat akan segera membahas dan menyusun Peraturan Kerja Sama (PKS) antara dua pihak.

Dalam PKS itu kemudian akan di atur mekanisme eksekusinya diantaranya keterlibatan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) didaerah sebagai mitra strategis pemerintah dalam gerakan perlindungan anak dan penanganan berbagai kasus pemasalah anak, advokasi, sosialisasi, deteksi dini dan respon terhadap kasus termasuk dalam penangananan anak dalam situasi kedaruratan.

Sementara itu, Dr. Hary Hikmat selaku Dirjen Rehabilitasi Sosial Anak RI dalam, sambutannya usai penandatanganan Nota Kerjasama di ruang kerja menyambut baik ditandatanganinya Nota Kesepemahaman ini dan menyampaikan pesan moral dengan ditandatanganinya Nota Kesepemahaman ini maka Gerakan Perlindungan Anak oleh semua warga sekampung akan berjalan dengan baik.

“Mari kita bahu membahu memberikan yang terbaik bagi anak kita”.

“Begitu banyak anak-anak membutuhkan pertolongan kita, dan kita mesti bergerak bersama untuk memberikan yang terbaik bagi anak, kita tidak bisa diam, tandas Hary Hikmat.

Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak berharap dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini Kemitraan Strategis antara Komnas Perlindungan Anak, Kementerian Sosial dan LPAI dalam program penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus akan berjalan dengan baik, terukur dan berkelanjutan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *