LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dimasa Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sangat berdampak pada dunia pendidikan. Sekolah Tatap Muka yang terus diupayakan pemerintah terus mengalami kegagagalan. Akibatnya dalam kondisi tak nyaman anak terpaksa belajar dirumah melalui daring. (12/07/2021)
Orang tua dipaksa dengan keterbatasannya menjadi pendamping dalam prosres belajar.
Orangtua yang tidak biasa mendampingi anak mengerjakan tugas- tugas belajar anak dari sekolah dengan terpaksa harus bisa, cerdas dan pintar termasuk kepada anak yang mempunyai kebutuhan khusus.
Oleh karenanya dalam situasi menghadapi pandemi covid merdeka belajar meski di kedepankan dan hak anak atas pendidikan diutamakan, dengan demikian tidak ada peserta didik dalam situasi pandemi Covid-19 dan dalam situasi ” apapun hilang haknya atas pendidikan termasuk tidak naik kelas dan droupout. hak seperti yang dilakukan Kepala Sekolah SMPN Turi. Hak atas pendidikan adalah hak konstitusi dan hak fundamental anak yng tidak bisa dikurangi dan dihilangkan.
Kebijakan Kepala Sekolah SMPN Turi Lamongan yang memberhentikan peserta didik berstatus ABK pengabaian hak anak atas pendidikan dan merupakan gagal paham dan membunuh karakter anak atas pendidikan.
Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak mendesak agar Dinas Pendidikan Lamongan untuk segera mengembalikan hak anak atas pendidikan yamg dengan sengaja dihilangkan.
Demi hak atas pendidikan, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak bersama Perwakilan Komnas Perlindungan Anak yakni Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamongan akan duduk bersama dengan Bupati Lamongan dan Dinas Pendidikan Lamongan untuk meluruskan perkara ini dan meminta mengembalihkan hak atas pendidikan. “Jangan perparah carut marut dunia pendidikan dimasa Pandemi Cocid-19 bertambah suram” tambah Arist.
(Ams/Rb)