Komnas Perlindungan Anak : Kolor Ijo Beraksi Kembali di Kota Medan

- Redaksi

Jumat, 20 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Dimasa bangsa dan masyrakat kini sedang memerangi Pandemi Covid 19, aksi serangan kekerasan seksual disertai pencurian dengan menggunakan isue kolor ijo terulang kembali menyerang anak remaja dan perempuan muda serta anak remaja di Kota Medan.

Peristiwa yang menjikkan ini dilaporkan masyarakat menyerang seorang ibu muda beserta putrinya di suatu tempat diwilayah hukum Kota Medan.

Menurut keterangan Polisi dan Tim Advokasi dan Litigasi KOMNAS ANAK, kejadian kekerasan seksual ini didahului dengan aksi pencurian.

Pelaku berinisial HP (36) adalah tetangga korban. Pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan ini masuk dari belakang rumah korban. Pada saat pelaku memasuki rumah korban, pelaku menggunakan celana panjang lengkap. Namun setelah memasuki rumah korban kemudian pelaku melepas celana panjangnya di Toilet rumah korban.

Dengan menggunakan celana dalam berwarna hijau, lalu pelaku mengendap-ngendap masuk ke kamar tidur korban untuk melakukan maksud bejatnya yang sebelum mengambil barang korban.

Baca Juga  Hujan Deras di Muktiharjo Kidul Semarang, Satu Rumah Roboh

Sial bagi pelaku, korban berteriak minta tolong kepada tetangganya akhirnya pelaku ditangkap saat bersembunyi di toilet rumah korban, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media dalam keterangan persnya yng dibagikan melalui media sosial JUmat 20/08.

Lebih lanjut Arist mengatakan, ada banyak sesungguhny peristiwa anak remaja dan perempuan ssat ini menghadapi dan menjadi sasaran serangan kekerasan seksual dengan menggunakan issue AKSI KOLOR IJO.

Peristiwa serangan seksual yang menjijikkan ini harus menjadi perhatian Walikota Medan untuk dijadikan dokumen atau bahan menyusun gerakan sosial anak Anti Kekerasan Seksual terhadap anak.

“Inilah momentum bagi masyarakat Kota Medan untuk membangun gerakan perlindungan anak vetbasis keluarga dan masyarakat”.

“peristiwa aksi kolor ijo di kota Medan harus dihentikan”, desak Arist.

Baca Juga  Mobil Fortuner di Pringsewu Tercebur Irigasi, Ternyata ini Penyebabnya

Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia memberikan apreasiasi dan terima kasih kepada Polrestabes Medan dan jajaran Polsek di sekitarnya yang telah bekerja cepat untuk mengungkap kasus kolor ijo ini yang menakutkan ini.

Atas kasus ini, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polrestabes Medan menjerat pelaku denga UU RI No. 17 Tahun 2016 tetang penerapan Perpu No. O1 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas UU RI No: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara disertai dengan hukuman pemberatan yakni Kebiri, tambah Arist.

Lebih jauh Arist menjelaskan, dari pengalaman empiriknya menangangi kasus serangan kekerasan seksual, Aksi Kolor Ijo adalah satu bentuk serangan persetubuan terhadap anak dan perempuan muda dan anak remaja, dengan menggunakan aksi kolor berwarna hijau disertai dengan pencurian dan kekerasan seksual dan fisik adalah kejahatan terhadap ke emanusiaan dan harus dihentikan.

Baca Juga  Tragedi Pembunuhan Penagih Utang, Pria Tewas Dibacok di Cianjur

Aksi Kolor ijo ini umumnya dilakukan oleh seorang laki-laki menggunakan kolor ijo pada malam hari dengan mengancam dan memperkosa ibu2 mudah yang ditinggal suaminya serta anak remaja, jelas Arist.

Serangan seksual dengan menggunakan kolor ijo bukan saja terjadi di Kota Medan, namun juga terjadi diberbagai tempat di Indonesia.

Kita masih ingat betul kejadian yang sama pernah terjadi di Sukabumi, di Semarang, di Makasar di Garut di Bandung dan di Lampung.

Oleh sebab itu, mari kita bahu membahu untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak dilingkungan sosial kita apapun bentuk dan alasannya.

Untuk kasus Kolor Ijo di Kota Medan ini, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut segera membentuk Tim Advokasi untuk membantu korban, desak Arist.

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB