Komnas Perlindungan Anak : Wabup Buton Utara Terancam 20 Tahun Penjara ” Perbuatan Ramadio Extraordinary Crime”

- Redaksi

Sabtu, 28 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Kanan) Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak (Kiri) Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara Ramadio

(Kanan) Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak (Kiri) Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara Ramadio

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komnas Anak : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak menilai bahwa kejahatan seksual yang diduga dilakukan Ramadio Wakil Bupati Buton Utara Sulawesi Tenggara terhadap Bunga bukan nama sebenarnya anak usia 14 tahun merupakan tindak pidana luar biasa.(extraordinary crime) dan tak bermoral dan tidak dapat ditoleransi lagi. (28/12)

Oleh karenanya, sekalipun RAMADIO adalah Wakil Bupati, beliau tidak kebal terhadap hukum. Ramadio harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, apalagi dilakukannya terhadap anak yang tidak berdaya dan tidak mampu membela dirinya hanya karena kemiskinannya.

Seharusnyalah sebagai Wakil Bupatl melindungi korban bukan justru melecehkan dan merendahkan martabat anak. Karena Ramadio sadar betul bahwa perbuatan bejatnya itu dilakukan terhadap anak yang tidak mampu.

Arist Merdeka menambahkan mengingat tindakan dan perbuatan Wakil Bupati telah nyata-nyata melanggar UU RI Nomor : 17 Tahun 2019 tentang penetapan dari PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Wakil Bupati terancaman hukuman minimal 10 tanun dan maksimal 20 tahun pidana penjara dan bahkan dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa kebiri. Bahkan jika perbuatan Ramadio memenuhi unsur pidana yang diatur dalam.UU RI Nomor : 17 tahun 3019 itu, Ramadio dapat diancam pidana seumur hidup.

Baca Juga  Kapolri Minta Pertahankan Kepercayaan dan Kepuasan Publik di Rakernis 4 Divisi

Lebih tegas Arist Mengatakan, mengingat Polres Muna telah menetapkan Wakil Bupati sebagai tersangka, demi kepentingan terbaik anak dan demi kepastian hukum bagi korban dan keluarganya, KOMNAS Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk membela dan melindungi anak Indonesia memdesak Menteri Dalam Negri Tito Carnavian untuk memberikan ijin kepada Polres Muna untuk dapat memeriksa tersangkah dan selanjutnya melimpahkannya ke pengadilan dan menonaktifkan Ramadio dari jabayannya..

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik Perlindungan Anak dan perempuan (Unit PPA) Polres Muna sudah dua bulan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Muna menetapkan beberapa alat bukti dan pihak Polres Muna mengaku telah mengirim izin ke Kemendagri untuk keperluan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Ramadio. Karena untuk mekanisme berkaitan dengan pejabat publik kita tetap melaksanakannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)

“bahwa melalui mekanisme perizinan Kemendagri barulah penyidik bisa menindaklanjuti penyidikan”; kata Kapolres Muna AKBP Debby Asfuri Nugroho seperti yang dikutip dari salah satu televisi swasta.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya kasus ini terkuak setelah orangtua bunga nama bukan sebenarnya EDI tanggal 26 September 2019 melaporkan kasus kepada polisi Polsek Bone Gunung.

Baca Juga  Kasus Kapal Terbalik yang Tewaskan 9 Orang di Waduk Kedung Ombo, Dua Tersangka Ditetapkan Polres Boyolali

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/18/IV/2019/10/Resort Muna/Spkt-sektor Bojonegoro dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa TB mendatangi tempat tinggal korban untuk meminta datang ke rumah terduga Bupati Buton Utara. Setelah sampai di rumah Bupati, TB meminta korban untuk masuk ke dalam kamar Wakil Bupati dan korban diminta untuk membuka pakaiannya, lalu TB menyuruh anak saya untuk memakai sarung dan berkata kepada anak saya, “layani Mi Pak wakil tidak sakit itu, tidak lama, cukup 5 menit saja dan sebentar ko habis main, ko di bayar Rp 2.000.000”, kata Edi orangtua korban meniruhkan ucapan TB kepada anaknya.

Tidak lama setelahnya anak saya mendengar suara motor berhenti dan TB keluar dari kamar dan berkata “tunggu di sini sebentar”, sambil mengunci kamar tersebut ujar Edi dalam laporannya kepada Polisi. Beberapa saat kemudian pria yang diduga Wakil Bupati Buton Utara masuk ke dalam kamar tersebut setelah melakukan hubungan seksual, pria tersebut memberikan uang sebesar Rp 2.000.000 namun uang tersebut diambil oleh TB sedangkan anak saya dibelikan pakaian satu pasang bersama sepatu, ungkap Edi meniruhkan ucapan TB.

Baca Juga  Nekat Mencuri, Ciming Diamankan Resmob Polres Soppeng

Selang 3 hari pria tersebut mendatangi rumah Edi dan mengajak korban untuk pergi mencuci baju di rumahnya, namun pada saat korban mengikuti ternyata membawa korban ke rumah TB di rumah tersebut pria yang diduga Wakil Bupati Utara kembali melakukan hubungan seksual selalu memberikan lagi uang Rp500.000, lagi- lagi diambil TB Rp200.000 dan sisanya dibetikan kepada korban.

Setelah mempelajari kasus kejahatan seksual yang menimpa koban, KOMNAS Perlindungan Anak menilai bahwa apa yang dilakukan TB merupakan tindak pidana perdagangan orang dimana TB dan Wakil Bulati dapat dikenakan pasal berlapis seperti yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) junto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehigga Wakil Bupati dan Mucikari TB dapat diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara..

Untuk mengawal kasus ini, KOMNAS Perlindungan Anak menujuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Buton dan Tim Investihasi dan Advokasi KOMNAS Perlindungan Anak perwakilan Sulawesi Tenggara di Kendari sebagai mitra Polres Muna dan mendampingi saksi dan korban, tegas Arist. (RF)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB