JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Adalah tepat jika YAYU (39) pelaku kejahatan seksual terhadap dua putra kadungnya diikuti dengan kekerasan serta penganiayaan dan penghilangan secara paksa hak hidup anak angkatnya setelah dilakukan perkosa oleh salah satu dari anak pelaku dituntut dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, bahkan pelaku dapat juga diancam dengan hukuman mati, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak memberikan respon terhadap kasus kejahatan seksual (incest) melakukan hubungwn seksual sedarah yang dilakukan Yuyu terhadap dua putra kandungnya di Sukabumi. Rabu (11/12)
Sementara itu, adalah patut juga diberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umumbyangbtidak rahu-ragu yang telah menuntut pelaku dengan menggunakan ketentuan hukum yakni UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan yang telah menetapkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejshatan luar biasa, dengan demikian YUYU terancam dengan hukuman seumur hidup demikian desak Arist.
Mendengar tuntutan JPU itu menurut hasil investigasi Relawan Sahabat Anak Indonesia Komnas Perlundungan Anak Jawa Barat,Yuyu terdiam, dan lesu. Yuyu pasrah terhadap dakwaan JPU dan tidak memberikan esepsi.(Red)