Komnas Perlindungan Anak : Yuyu Pelaku Incest Terhadap Dua Putra Kandung di Sukabumi, Terancam Penjara Penjara Seumur hidup

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Adalah tepat jika YAYU (39) pelaku kejahatan seksual terhadap dua putra kadungnya diikuti dengan kekerasan serta penganiayaan dan penghilangan secara paksa hak hidup anak angkatnya setelah dilakukan perkosa oleh salah satu dari anak pelaku dituntut dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, bahkan pelaku dapat juga diancam dengan hukuman mati, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak memberikan respon terhadap kasus kejahatan seksual (incest) melakukan hubungwn seksual sedarah yang dilakukan Yuyu terhadap dua putra kandungnya di Sukabumi. Rabu (11/12)

Baca Juga  Istri Cantik Korban KDRT di Lamongan, Tuntut Keadilan Minta Suaminya Dihukum

Sementara itu, adalah patut juga diberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umumbyangbtidak rahu-ragu yang telah menuntut pelaku dengan menggunakan ketentuan hukum yakni UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan yang telah menetapkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejshatan luar biasa, dengan demikian YUYU terancam dengan hukuman seumur hidup demikian desak Arist.

Baca Juga  Gatot Prio Utomo, Kandidat Ketua Umum Iluni : Mari Bergerak Bersama

Mendengar tuntutan JPU itu menurut hasil investigasi Relawan Sahabat Anak Indonesia Komnas Perlundungan Anak Jawa Barat,Yuyu terdiam, dan lesu. Yuyu pasrah terhadap dakwaan JPU dan tidak memberikan esepsi.(Red)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB