Komnas Perlindungan Anak : Yuyu Pelaku Incest Terhadap Dua Putra Kandung di Sukabumi, Terancam Penjara Penjara Seumur hidup

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Adalah tepat jika YAYU (39) pelaku kejahatan seksual terhadap dua putra kadungnya diikuti dengan kekerasan serta penganiayaan dan penghilangan secara paksa hak hidup anak angkatnya setelah dilakukan perkosa oleh salah satu dari anak pelaku dituntut dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, bahkan pelaku dapat juga diancam dengan hukuman mati, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak memberikan respon terhadap kasus kejahatan seksual (incest) melakukan hubungwn seksual sedarah yang dilakukan Yuyu terhadap dua putra kandungnya di Sukabumi. Rabu (11/12)

Sementara itu, adalah patut juga diberikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umumbyangbtidak rahu-ragu yang telah menuntut pelaku dengan menggunakan ketentuan hukum yakni UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan yang telah menetapkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejshatan luar biasa, dengan demikian YUYU terancam dengan hukuman seumur hidup demikian desak Arist.

Mendengar tuntutan JPU itu menurut hasil investigasi Relawan Sahabat Anak Indonesia Komnas Perlundungan Anak Jawa Barat,Yuyu terdiam, dan lesu. Yuyu pasrah terhadap dakwaan JPU dan tidak memberikan esepsi.(Red)

Berita Terkait

Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPH-U
Tokoh Agama Terganggu, Judi Cap Jiki di Grati Pasuruan Tak Tersentuh Hukum
Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D
Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang
Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta
Terduga Pelaku Pembunuhan AI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lamongan
Identitas Mayat di Warung Kopi Terungkap, Siswi SMK di Lamongan Dibunuh Pacar Sendiri
Polsek Metro Kebayoran Baru Amankan Empat Tersangka Kasus TPPO, Dua Remaja Dijual untuk Layanan Seks
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:49 WIB

Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPH-U

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:45 WIB

Tokoh Agama Terganggu, Judi Cap Jiki di Grati Pasuruan Tak Tersentuh Hukum

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:12 WIB

Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:17 WIB

Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:17 WIB

Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta

Berita Terbaru