Komplotan Pelaku Curat, Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

- Redaksi

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro  saat gelar konfrensi pers, Kamis (3/2/2022)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat gelar konfrensi pers, Kamis (3/2/2022)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran sepeda kayuh, berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Mereka adalah MKB, berperan mengambil langsung sepeda milik korban yang ada di teras rumah. HBI, turut serta melakukan pencurian dengan memantau situasi sekitar TKP. Pelaku berikutnya adalah N, asal Sampang, berperan sebagai penadah untuk kemudian dijual kembali.

Pengungkapan kasus tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Kamis (3/2/2022), bahwa unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menangkap tiga orang komplotan spesialis pencurian sepeda kayuh, yakni MKB, HBI dan N ditangkap di Sampang.

Baca Juga  YLPK Jatim Tindaklanjuti Pengaduan Konsumen Terkait Peredaran Aki Diduga Palsu di Surabaya 'Bagian-1'

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka. MKB mengakui telah melakukan pencurian sepeda sebanyak lima kali, yaitu Sidoarjo tiga kali terakhir korbannya adalah warga Anggaswangi, Sukodono, lalu dua kali di Surabaya.

Baca Juga  Peringatan Malam Nuzulul Qur’an, Gus Miftah Hadir di Kampung Ramadhan 2022 di Alun-alun Sidoarjo

“MKB sendiri pernah di hukum penjara dua kali (tahun 2016 dan 2019).  Pada tahun 2016 di Lapas Sidoarjo selama satu tahun dua bulan terkait perkara pencurian sepeda, dan tahun 2019 di Lapas Medaeng selama dua tahun terkait perkara narkoba. Tujuan mencuri uangnya dipakai beli narkoba,” papar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Bagikan Air Bersih, Warga : Terimakasih Polri

Sedangkan tersangka N, mengakui pernah melakukan transaksi jual beli sepeda diduga hasil pencurian sebanyak delapan unit. Dari pengakuannya, sepeda yang dibelinya dijual lagi, guna memperolah keuntungan di setiap transaksi.

Ancaman hukuman bagi para tersangka. Antara lain MKB dan HBI dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 Tahun. Serta Tersangka N melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 Tahun.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB