Komplotan Pencuri Sapi dan Penadah di Lumajang, Lebaran di Penjara

Sapi

LUMAJANG, RadarBangsa co.id – Komplotan pencuri ternak sapi dan penadah berhasil diringkus Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim. Empat pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial SA (45) Warga Dorogowok, Kecamatan Kunir, AW (29), S (30) warga Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir. Sementara HR Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir sebagai penadah.

“Polisi awalnya menangkap SA dan AW. Namun karena melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya. Kedua tersangka SA dan AW merupakan residivis curanmor,” tegas Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., saat menggelar rekontruksi pencurian di Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Selasa (19/3/2024)

Bacaan Lainnya

Rofik menjelaskan, kasus pencurian sapi terungkap, saat salah seorang korban melaporkan kehilangan satu ekor sapi jenis lemosin pada Jumat 29 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Dalam aksinya pelaku membuka pintu pagar yang terbuat dari bambu, kemudian masuk kedalam kandang, lalu memotong tali tampar yang terikat di palungan (tempat makan), dan membawa kabur sapi berusia 1 tahun,” terang Rofik.

Sebelumnya, para pelaku juga pernah melakukan pencurian di Dusun Panggug Gempol, Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, pada 5 Februari 2024.

“Para tersangka berembuk dari Kunir melakukan pencurian sapi di Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun”, paparnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku membawa hasil curian ke tempat rumah kosong letaknya dibelakang rumah tersangka SA,” terang Rofik.

Para pelaku mengaku bahwa sapi curian tersebut di jual kepada penadah HR dengan harga Rp 4 juta.

“Setelah itu hasil curian dijual kembali oleh penadah ke pasar hewan dengan harga 5 juta,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka sudah ada 3 ekor sapi, dan 9 ekor kambing.

“Dari keterangan pelaku mendapatkan keuntungan 1,2 juta per orang hasil menjual sapi curian,” ujarnya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak seperti sapi maupun kambing untuk meningkatkan keamanannya, dan bersama-sama menjaga secara bergilran.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghidupkan kembali siskamling. Dengan harapan masyarakat saling gotong royong menjaga lingkungannya,” imbaunya.

Rofik menegaskan, tiga tersangka terancam Pasal 363 ayat (2) KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

“Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *