Konferensi Pers Polsek Mamajang Kota Makassar Pengungkapan Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan

Kapolsek Mamajang, Kompol Dzulkarnaim, saat menggelar konferensi pers di Polsek Mamajang pada Selasa (10/10/2023), (IST)

MAKASSAR, RadarBangsa. co.id – Polsek Mamajang Polrestabes Makassar berhasil menangkap satu pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada hari Senin (09/10/2023) di Jalan Onta Lama depan Warkop Kecamatan Mamajang Kota Makassar.

Kejadian tersebut mengakibatkan dua korban, yakni Dandi (25) dan Agung (18), mengalami luka robek akibat serangan dengan benda tajam.

Bacaan Lainnya

Satu dari pelaku yakni Ibra (20) yang beralamat di Jalan Cilallang, berhasil diringkus oleh personil Resmob Polsek Mamajang. Saat ini, polisi masih berupaya mengejar 9 orang rekannya yang diduga turut terlibat dalam penganiayaan pengeroyokan tersebut.

“Masih ada 9 orang teman lainnya dalam pencarian dan diminta agar segerah menyerahkan diri,” ucap Kapolsek.

Kapolsek Mamajang, Kompol Dzulkarnaim, yang didampingi oleh Kanit Rekrim Iptu Andi Ilham, menggelar konferensi pers di Polsek Mamajang pada Selasa (10/10/2023).

Kapolsek Mamajang mengungkapkan bahwa motif penyerangan didasari oleh serangan balasan atas dugaan penyerangan sebelumnya terhadap teman pelaku, yang diduga dilakukan oleh anak Jalan Onta.

“Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah Ketapel, dua anak panah, satu sepeda motor, dan jaket hitam yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aksi tersebut,”ungkqpnya.

Kapolsek Mamajang juga mengimbau kepada rekan-rekan pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *