Konferensi Pers Polsek Mamajang Kota Makassar Pengungkapan Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan

- Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Mamajang, Kompol Dzulkarnaim, saat menggelar konferensi pers di Polsek Mamajang pada Selasa (10/10/2023),  (IST)

Kapolsek Mamajang, Kompol Dzulkarnaim, saat menggelar konferensi pers di Polsek Mamajang pada Selasa (10/10/2023), (IST)

MAKASSAR, RadarBangsa. co.id – Polsek Mamajang Polrestabes Makassar berhasil menangkap satu pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada hari Senin (09/10/2023) di Jalan Onta Lama depan Warkop Kecamatan Mamajang Kota Makassar.

Kejadian tersebut mengakibatkan dua korban, yakni Dandi (25) dan Agung (18), mengalami luka robek akibat serangan dengan benda tajam.

Satu dari pelaku yakni Ibra (20) yang beralamat di Jalan Cilallang, berhasil diringkus oleh personil Resmob Polsek Mamajang. Saat ini, polisi masih berupaya mengejar 9 orang rekannya yang diduga turut terlibat dalam penganiayaan pengeroyokan tersebut.

“Masih ada 9 orang teman lainnya dalam pencarian dan diminta agar segerah menyerahkan diri,” ucap Kapolsek.

Kapolsek Mamajang, Kompol Dzulkarnaim, yang didampingi oleh Kanit Rekrim Iptu Andi Ilham, menggelar konferensi pers di Polsek Mamajang pada Selasa (10/10/2023).

Kapolsek Mamajang mengungkapkan bahwa motif penyerangan didasari oleh serangan balasan atas dugaan penyerangan sebelumnya terhadap teman pelaku, yang diduga dilakukan oleh anak Jalan Onta.

“Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah Ketapel, dua anak panah, satu sepeda motor, dan jaket hitam yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aksi tersebut,”ungkqpnya.

Kapolsek Mamajang juga mengimbau kepada rekan-rekan pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutupnya.

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun
Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung
Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo
Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan
Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia
KPU Jatim Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Sidoarjo
KPU Kabupaten Pasuruan Berangkatkan Logistik Pilkada Serentak 2024
Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo Dimulai
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 22:12 WIB

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 November 2024 - 10:26 WIB

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung

Senin, 25 November 2024 - 08:13 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo

Minggu, 24 November 2024 - 15:10 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan

Minggu, 24 November 2024 - 13:05 WIB

Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB