Oleh : Otis Tabuni
Konstitusi Indonesia berdasarkan konsep hukum dan dasar yang menentukan institusi dan instansi pusat dan kekuasaan serta kewajiban negara berlandaskan UUD 1945 dan ideology bangsa dengan pernyataan ke-Tuhanan Yang Maha Esa menginginkan adanya hukum di jalankan secara adil karena keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup sesuai pemikiran Tuhan atau memastikan bahwa negara menjalankan urusanya sesuai kehendak dan ketentuan Tuhan.
Prinsip Keadilan bermartabat berdasarkan kaidah ke-Tuhanan yang Maha Esa, prinsip keadilan berdasarkan nilai – nilai Pancasila dan keadilan berdasarkan hikmat dan marifat merupakan dasar falsafah dari pikiran hukum alam Indonesai. Sedangkan sistem hukum merupakan upaya konstitusi secara normative sebagai perintah untuk dijlankan secara paksa.
Berbicara prinsip keadilan secara bermartabat bagi Papua, maka langkah – langkah yang harus ditempu oleh indivindu maupun kelompok adalah memberikan nilai adil atas diri sendiri, adil atas masyarakat dan bangsa yang mana hal itu merupakan tugas utama manusai mewujudkan keadilan secara beradap dan bermartabat. Sistem hukum Indonesia, perundang – undangan, putusan peradilan dan lainnya menganut nilai keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa dan oleh karena itu, manusia sebagai ciptaan yang beraklak mulia wajib memperoleh keadilan politik, keadilan ekonomi, kedilan social dan keadilan kebudayaan secara bebas. Hal inipun tidak luput dari kewajiban sebagai warga negara yang beretika, bermoral dan beriman.
Paham keadilan berdasarkan Pancasila sebagai landasan filosofi dan konstitusi negara berdasarkan UUD 1945 yang sumber dari nilai – nilai hidup dan kehidupan bangsa Indonesia merupakan hasil renungan panjang para pendiri negara Indonesia. Secara umum, Pancasila lahir atas asil renungan panjang para pendiri bangsa Indonesia sehingga hasil itu kemudian di tetapkan sebagai ideologi bangsa dan setiap manusia Indonesia sebagai warga negara wajib menghormati.
Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila sebagai landasan filosofih bangsa Indonesia tidak hanya merupakan sumber perundang – undangan, melainkan moralitas dalam penyelenggaraan, seperti yang ditegaskan pada sila ke- 2 bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab.
Cita – cita bangsa dan tujuan nasional kemdian diamanatkan di dalam UUD 1945 dengan maksud melindungi segenap suku bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Di dalam penyelenggaraan negara dengan dasar ber-keTuhanan Yang Maha Esa, ber-perikemanusiaan, ber-perikeadilan dan ber-perikerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan kepada rakyat merupakan cita- cita luhur dari pencetusan keadilan yang bermartabat.
Sebagai landasan, bangsa Indonesialah yang mengakui dan menerima Pancasila sebagai dasar bagi terciptanya 5 sila dan sesunggunya merupakan sumber utama peraktek daripada teori keadilan bermartabat yang tengah dikembangkan. Selain Pancasila sebagai landasan bangsa Indonesia, UUD 1945 merupakan teori hukum dan keadilan yang digalih dan didapatkan, di rumuskan di tetapkan untuk dijalankan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai tolak ukur keadilan pada tatanan hidup yang paling tinggi bagi bangsa Indonesia dengan maksud membangun negara hukum yang adil dan bermartabat secara konsisten dan konsekuen.
Bagi penulis, Ada beberap prinsip keadilan dalam konstitusi yang diinginkan oleh rakyat Papua adalah keadilan berdasarkan hukum dengan ruang lingkup hukum yang menegakan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi orang Papua sebagai insan ciptaan Tuhan yang mulia. Memberikan perlindungan hukum khusus atas dasar UU Otsus Papua dari rasa ketakutan dan teruma masa lalu, memberikan kebebasan berdemokrasi dan menentukan hak politiknya sebagai warga negara, memberikan kepercayaan secara penuh dalam menjalakan tugas pemerintahan secara otonom dan lainnya. Oleh karennya, asas keadilan secara adil dan bermartabat yang terkandung dalam batang tubuh UU Otsus tidak bisa di abaikan hanya begitu saja tetapi mau atau tidak mau, suka atau tidak suka mutlak diberikan sehingga dampak perwujudtannya secara penuh dinikmati oleh rakyat Papua.
Konsep Keadilan Bermartabat Perspektif Rakyat Papua
Otsus Papua adalah upaya pemerintah untuk membentuk pemerintahan yang otonom. Berdasarkan prinsip pemerintahan yang Otonom, kewenangan yang luas kepada rakyat Papua kecuali ditentukan lain oleh UU Otsus, konsep pembangunan berdasarkan kebutuhan, asyrat dan keinginn berbasis keadilan bermartabat dapat dilaksanakan apabila ada niat baik.
Dari perpektif apapun, wajib hukumn saling percaya satu sama lain. Fakta yang terjadi antara Jakarta dan Papua selama ini adalah ketidakpercayaan (Distrust) negara terhadap pemerintahan di Papua. Hal ini dapat memicu penyakit dilemma pemerintah Papua dalam upaya melaksakan UU Otsus secara bebas sehingga terindikasi tidak terlaksana secara adil di Papua. Justru kenyataan yang terjadi selama Papua di tetapkan sebagai wilayah Otonom dan diberlakukan selama 17 tahun, pada saat yang bersamaan telah terjadi banyak pelanggaran HAM.
UU Otsus Papua merupakan solusi politik atas tuntutan dan aspirasi rakyat Papua untuk memisahkan diri dari negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Landasan filosofi Otsus Papua telah ditetapkan berdasarkan bagian konsideran pada poin (a) bahwa “cita – cita Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia adalah membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945”, selanjutnya di poin (b) menyatakan bahwa “masyarakat Papua sebagai instan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradap, menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai – nilai Agama, demokrasi, hukum dan nilai – nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar dan seterusnya”.
Dengan konsep normative seperti diatas, apabila negara percaya dengan penyelenggara pemerintah dan DPRP dan MRP, sesngguhnya tidak ada lagi pergolakan di Papua. Namun dengan hal – hal yang seharusnya tidak perluh terjadi, justru kini menjadi persoalan barus sehingga upaya terus dilakukan berdasarkan berbagai kebijkan presiden. Semoga bermanfaat bagi kita semua!, Tulisan ini sumber Skripsi S 1 saya (Otis Tabuni).
Penulis adalah Putra Asal Papua