SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kontribusi pajak restoran dan hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo terus meningkat. Bahkan, penerimaan pajak restoran yang diraih pada tahun ini mengalami peningkatan 10.000 miliar, sebesar 103.253.831.453. Sedangkan realisasi penerimaan pajak hotel bulan ini hingga 27 November 2023 mencapai Rp. 19.752.382.617. Tren kenaikan pajak restoran dan hotel dimulai dari tahun 2020 sampai tahun 2023.
Sementara Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi.SH, mengapresiasi kontribusi pajak hotel dan restoran terhadap PAD di Sidoarjo yang semakin meningkat. Ucapan terima kasihnya disampaikan kepada Badan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo saat pembukaan FGD Wajib Pajak Restoran dan Hotel serta Penyerahan Penghargaan Wajib Pajak Teladan Tahun 2023 di Restoran Heritage of Handayani, Senin (27/11).
Wakil Bupati H. Subandi mengatakan, segala pembangunan yang ada tidak terlepas dari kontribusi wajib pajak. Ia mengungkapkan, pendapatan pajak daerah merupakan sumber PAD terbesar. Target penerimaan PAD dari sektor pajak ditahun 2023 ini sebagai besar telah tercapai. Sampai dengan hari ini, penerimaan pajak daerah sudah mencapai 92,59 persen atau sebesar Rp. 1.124.942.057.779.
“Hal ini menunjukkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sudah mulai meningkat, dan kondisi ini perlu terus dijaga agar jaminan pelaksanaan pembangunan dapat terus terjaga, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.
Masih kata Wakil Bupati H. Subandi menyampaikan apresiasinya kepada para pemilik hotel dan restoran yang selalu patuh menunaikan kewajiban wajib pajaknya. Kontribusinya terhadap pembangunan sangat diperlukan. Oleh karena itu, apresiasi patut diberikan kepada wajib pajak.
“Ungkapan terima kasih berupa imbalan kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk memotivasi Wajib Pajak lainnya agar membayar pajak tepat waktu dan melakukan penyetoran secara nyata, serta selalu bekerjasama dengan perkembangan dan berbagai perubahan sistem perpajakan,” ujarnya.
Ditenpat yang sama Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono merinci tren kenaikan pajak restoran dan hotel pada tahun 2020 hingga 2023. Pada tahun 2020, pajak restoran dikonversi menjadi Rp. 64.616.576.015. Namun pada tahun 2021 sedikit mengalami penurunan. Rp63.518.290.481. Sedangkan pada tahun 2022, jumlah tersebut meningkat secara signifikan menjadi Rp 89.635.837.875. Ditahun 2023 ini kembali naik sebesar Rp. 103.253,831,453 per 27 November 2023.
“Meski pemungutan pajaknya belum selesai hingga akhir Desember 2023, namun pajak restoran sudah mengalami kenaikan,” ujarnya.
Begitu juga dengan tren kenaikan pajak hotel di Sidoarjo. Ari Suryono mengatakan, pada tahun 2020 sebenarnya pajak hotel naik Rp. 11.104.965.643. Sedangkan pada tahun 2021, jumlah tersebut akan meningkat menjadi Rp.14.080.874.501. Itu juga akan ditambahkan ke Rp pada tahun 2022. 19.993.670.874. Hingga 27 November 2023, angkanya sudah mencapai Rp. 19.752.382.617. Ia yakin jumlah tersebut bisa melampaui hasil tahun 2022 sebelum penerimaan pajak hotel berakhir pada akhir Desember 2023.
“Saya yakin pada akhir Desember 2023 penerimaan pajak hotel akan berada pada level tertinggi,” ucapnya.
Ari Suryono juga mengatakan, jumlah restoran dan hotel terus meningkat selama empat tahun terakhir. Dimulai ditahun 2020 ada sebanyak 632 restoran yang berdiri. Ditahun 2021 naik menjadi 733 restoran . Jumlah tersebut kembali meningkat ditahun 2022 menjadi 1.039. Sedangkan ditahun 2023 ini jumlahnya sudah mencapai 1.235.
“Peningkatan jumlah restoran dan hotel di Cidoarzo juga berdampak pada penerimaan pajak industri,” ujarnya.
Ia mengatakan, bertambahnya jumlah restoran di Sido Azor juga dibarengi dengan bertambahnya jumlah hotel yang ada. Jika pada tahun 2020 berjumlah 117 hotel, maka pada tahun 2021 akan bertambah menjadi 122 hotel. Pada tahun 2022, jumlah hotel akan bertambah menjadi 132. Sementara itu, 140 hotel akan dibuka di Sidorzo pada tahun 2023. Terlepas apakah itu hotel berbintang atau bukan.
“Hal ini menunjukkan Sidorzo di bawah kepemimpinan bupati dan wakil bupati telah melakukan investasi yang cukup baik,” tambahnya.
Sementara itu penghargaan wajib pajak panutan 2023 diberikan Pemkab Sidoarjo diberbagai kategori. Kategori restoran diberikan kepada Restoran Kampung Kecil. Sedangkan kategori restoran kafe dan pujasera diberikan kepada kafe Sandang Pangan Juanda T1 LT2. Untuk kategori restoran cepat saji diberikan kepada Wizz Mie Sedati.
Sedangkan wajib pajak hotel penerima penghargaan diberikan kepada Hotel Swiss Bell Inn Juanda, Aston Hotel Sidoarjo dan Hotel Luminor yang menyandang kategori hotel bintang 3 dan 4. Sedangkan untuk kategori hotel bintang 1 dan 2 diberikan kepada Hotel Delta Sinar Mayang. Untuk kategori hotel non bintang diberikan kepada hotel Lumba-lumba Waru.