PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Dengan terbitnya pengumuman keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana nomor B-232/In.38/R/PP.00.9/01/2021, dan berdasarkan surat keputusan Rektor IAIN Madura nomor: B-231/In.38/R/PP.00.9/01/2021 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap tahun akademik 2020/2021 di Institut Agama Islam Negeri Madura Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, yang ditandatangani oleh Wakil Rektor II pada tanggal 21 Januari 2021.
Tertuang dalam pengumuman tersebut 5 poin pokok, dan salahsatu poin dalam pengumuman tersebut menuai kontroversi bagi mahasiswa IAIN Madura lantaran pada poin nomor 5 menyebutkan bahwa ketentuan poin 1, 2, dan 3 sebagaimana tersebut di atas tidak berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi/KIP Kuliah dan penerima UKT nol rupiah bagi mahasiswa berprestasi. Sabtu (23/01/2021).
Moh. Abdan Syakuro, mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi IAIN Madura mengatakan bahwa keputusan Rektor IAIN Madura pada poin 5 kurang tepat lantaran semua mahasiswa IAIN Madura tekena dampak Covid-19.
“Pada poin 5 di dalam surat pengumuman keringanan Uang Kuliah Tunggal Program Sarjana, saya rasa keputusan Rektor IAIN Madura yang dituangkan di pengumuman tersebut kurang bijaksana jika mahasiswa Bidikmisi tidak bisa mendapatkan keringanan UKT dari Kampus karena kita juga terkena dampak adanya Covid-19 dengan sistem perkuliahan daring,” ujar Abdan pangilannya.
Menurut Abdan, mahasiswa Bidikmisi pembayaran UKTnya tertinggi di IAIN Madura, tapi kenapa tidak diperbolehkan atau dikecualikan untuk mendapatkan keringanan UKT tersebut. Padahal mahasiswa Bidikmisi setiap semesternya membayar biaya pendidikan sebesar Rp. 2.400.000, namun realisasi dari kampus kepada kita mahasiswa Bidikmisi tidak ada.
“Uang Rp. 2.400.000 per mahasiswa Bidikmisi ini jelas masuknya ke Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) sesuai dengan petunjuk teknis program Bidikmisi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2017, dan juga dilampiran keputusan Rektor IAIN Madura Nomor: B-685/In.38/R/PP.00.9/04/2020 jelas tertinggi UKT mahasiswa Bidikmisi itu,” tegas aktivis yang berjuluk singa kampus itu.
Kemudian Abdan mempertanyakan dasar hukum peraturan dan Undang-undang yang digunakan Rektor IAIN Madura, sehingga dalam pengumuman tersebut diatas mengecualikan mahasiswa Bidikmisi menirima keringanan UKT Semester genap tahun akademik 2020/2021 atas dampak bencana wabah Covid-19.
“Apa landasan atau payung hukumnya, sehingga Rektor IAIN Madura memutuskan tidak memperbolehkan mahasiswa penerima Bidikmisi/KIP Kuliah mendapatkan keringan UKT di IAIN Madura, jika dengan surat pengumuman keringanan UKT yang mengacu pada SK Rektor IAIN Madura tanpa ada landasan dan payung hukum yang kuat, maka jelas Rektor IAIN Madura tidak bijaksana dalam menyikapi situasi kampus,” pungkasnya.
Mohammad Kosim, Rektor IAIN Madura saat dikonfirmasi media ini terkait kontroversi pengumuman keringanan UKT program sarjana, mengatakan bahwa keringanan UKT tersebut adalah program dari Kementerian Agama RI untuk jenjang pendidikan Program Sarjana.
“Menyekapi isue kontrioversi yang dimaksud pada poin 5 itu, karena mahasiswa penerima Bidikmisi sudah menerima Beasiswa KIP sebesar Rp.6.600.000 per Semester. Jadi Rp. 2.400.000 ribu dibayarkan untuk biaya UKT, dan Rp.4.200.000 ribu bisa digunakan untuk biaya kebutuhan lain-lainnya,” ujar Kosim Rektor IAIN Madura.
Lebih lanjut kepada media ini Kosim mengatakan bahwa selain program sarjana yang mendapatkan keringanan UKT dari Kementrian Agama RI, juga ada pengurangan Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) untuk Program Magister IAIN Madura pada semester genap tahun akademik 2020/2021.
(ONG)