KPA : Penolakan Penangguhan Penahanan Mery Anastasia Untuk Dapat Menyusui Balitanya Melanggar Hak Anak

- Redaksi

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dr. Mery Anatasia saat menjalani persidangan (IST)

dr. Mery Anatasia saat menjalani persidangan (IST)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Penangguhan penahanan dr. Mery Anatasia terdakwa kasus bakar bengkel yang diajukan Komnas Perlindungan Anak, ditolak Pengadilan Negeri Kota Tangerang Senin 20/06/22 merupakan pelangaran, pengabaian serta mencederai hak dasar anak. (26/06/22)

Majelis hakim yang memeriksa perkara dr. Mery Anatasia yang di ketuai Majelis Hakim Yuliati tidak punya perfektif pada perlindungan anak”

” Ketua Majelis Hakim itu yang saya tau itu kan perempuan yang seharusnya mempunyai rasa kepeduliaan terhadap perempuan dan Anak serta tak pantas pula mengatakan bahwa hanya untuk menyusui “dr. Mery kan bisa menyusui didalam lapas”,

Arist Merdeka mengatakan bahwa alasan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan Komnas Perlindungan Anak dibacakan Ketua Majelis hakim Yuliati saat sidang di PN Tangerang Senin 20 Juni 2022 itu telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan martabat anak.

Menanggapi penolakan itu, Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Peindungan Anak mengaku sangat kecewa atas penolakan itu. Seharusnya penolakan itu tidak perlu terjadi jika majelis hakim peduli dengan hak anak.

Untuk kepastian hukum atas hak dasar anak mendapat ASI, dan penolakan yang dilakukan majelis hakim, Komnas Perlindungan Anak segera bertulis surat kepada MA dan Komisi Yudisial.

“Ketua Majeis hakim itu tak sensitif terhadap hak anak dengan mengatakan kalau hanya alasannya terdakwa masih meyusui, kan bisa dilakulan didalam Lapas”.

Padahal sebagai hakim beliau sangat tahu bahwa balita tak diperbolehkan dibawa dan masuk kedalam Lapas, tegas Arist.

Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan untuk diketahui majelis hakim, bahwa hak memperoleh ASI dan kasih sayang dari orangtuanya merupakan hak dasar dan hak Fudamental anak yang tak boleh diabaikan, tegas Arist.

Berita Terkait

Cuti Bersama ASN 2025, Keppres Prabowo Resmi Ditetapkan – RadarBangsa Lamongan
KPK tetapkan wali kota Semarang mbak Ita sebagai tersangka
Khofifah Apresiasi Tenun Ikat Parengan Lamongan yang Terus Berkembang hingga Generasi Ketiga
Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Satpam di Kota Bogor, Terduga Pelaku Ditahan
KPK Pertimbangkan Bukti Kuat Sebelum Tetapkan Maria Lestari Tersangka – RadarBangsa Lamongan
Polrestabes Surabaya Amankan Sebagian Debt Collector Penganiaya Pengacara Gus Yasin -RadarBangsa Lamongan
Empat orang ditangkap usai tawuran di Purwosari Semarang
Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya bakal dijemput paksa KPK
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:15 WIB

Cuti Bersama ASN 2025, Keppres Prabowo Resmi Ditetapkan – RadarBangsa Lamongan

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:34 WIB

KPK tetapkan wali kota Semarang mbak Ita sebagai tersangka

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:21 WIB

Khofifah Apresiasi Tenun Ikat Parengan Lamongan yang Terus Berkembang hingga Generasi Ketiga

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:41 WIB

Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Satpam di Kota Bogor, Terduga Pelaku Ditahan

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:18 WIB

KPK Pertimbangkan Bukti Kuat Sebelum Tetapkan Maria Lestari Tersangka – RadarBangsa Lamongan

Berita Terbaru

Gunung Ibu di Maluku Utara (ist)

Peristiwa

835 Warga Dievakuasi Pasca Erupsi Gunung Ibu di Maluku Utara

Minggu, 19 Jan 2025 - 21:47 WIB