JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, beserta suaminya untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil oleh KPK sebagai bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang diduga terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus korupsi Harun Masiku.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keterangan Agustiani Tio dan suaminya dibutuhkan dalam perkara perintangan penyidikan. “Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK, terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” ungkap Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Pencegahan ini berlaku mulai 15 Januari hingga 15 Juli 2025 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Tessa menyebutkan bahwa masa cegah ini diberlakukan untuk enam bulan ke depan.
Namun, keputusan KPK tersebut tidak diterima dengan baik oleh Agustiani Tio. Melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto, Agustiani melaporkan tindakan pencegahan ini ke Komnas HAM. Army menilai bahwa keputusan KPK tersebut merupakan bentuk kesewenangan. “Kami melaporkan terkait pengaduan terhadap kesewenang-wenangan dari penyidik KPK karena surat pencekalan yang diterima oleh Ibu Tio dan suami,” ujar Army saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Army menjelaskan bahwa Agustiani merasa bingung dengan pencegahan tersebut karena dirinya telah menjalani proses hukuman sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Ia menganggap langkah tersebut tidak adil karena ia sudah menjalani hukumannya.
Selain itu, Agustiani Tio juga menyampaikan keluhannya terkait kondisi kesehatannya. Ia mengaku harus menjalani pengobatan kanker di Guangzhou, China, pada pertengahan Februari. Agustiani mengungkapkan rasa kebingungannya, mengingat kondisi medisnya yang membutuhkan perawatan segera. “Saya tidak tahu apa dasarnya saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Saya harus kembali lagi pada 17 Februari ini untuk operasi yang tadi ada di usus saya itu. Karena dikhawatirkan itu akan menjadi cikal bakal kanker lagi,” kata Agustiani dengan suara terbata-bata, sambil menahan tangis.
Dengan laporan ini, Agustiani Tio berharap Komnas HAM dapat memberikan perlindungan terhadap hak kesehatan dan kebebasannya, terutama dalam menjalani perawatan medis yang sangat dibutuhkan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin