JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilaksanakan oleh PT Pertamina (Persero) pada periode 2018-2023. Penyidik KPK memeriksa sembilan orang sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin, 20 Januari 2025.
Namun, KPK belum merinci secara detail konstruksi perkara yang sedang ditangani. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina untuk periode 2018-2023,” ujar Tessa dalam keterangannya.
Sembilan saksi yang diperiksa antara lain adalah:
1. Agustinus Yanuar Mahendratama – Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas
2. Aily Sutejdah – Head of Outbound Purchasing PT SCC 2018-2020
3. Anton Trienda – VP Corporate Holding and Portfolio IA Pertamina
4. Antonius Haryo Dewanto – Mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems
5. Aribawa – VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga
6. Asrul Sani – Mantan Direktur PT Dabir Delisha Indonesia
7. Benny Antoro – Mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia
8. Bobby Rasyidin – Direktur PT LEN INDUSTRI
9. Charles Setiawan – Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama
KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada September 2024. Namun, hingga saat ini, KPK belum merilis informasi lebih lanjut mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini berfokus pada proyek digitalisasi SPBU yang dilakukan oleh PT Pertamina selama lima tahun terakhir, dengan dugaan adanya praktik korupsi dalam proses pengadaan dan implementasi teknologi tersebut.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin