JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa pencegahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika Sugiarto, mengatakan bahwa pencegahan tersebut mulai berlaku sejak 10 Januari 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
“Sejak 10 Januari 2025, sampai Juli,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (20/1/2025).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menerbitkan surat pencegahan bagi Mbak Ita pada Juli 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri guna kepentingan penyidikan yang sedang berjalan.
Selain Mbak Ita, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang sama. Mereka adalah suami Mbak Ita, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta seorang pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Menurut sumber di internal KPK, mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam skema korupsi yang melibatkan penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai.
Terhadap dua tersangka, yakni Alwin Basri dan Martono, telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK beberapa hari yang lalu. Sementara itu, KPK masih terus mendalami keterlibatan Mbak Ita dan Rahmat U Djangkar dalam kasus ini.
KPK berharap dengan perpanjangan pencegahan ini, proses penyidikan dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan yang disebabkan oleh kemungkinan tersangka bepergian ke luar negeri.
“Kami terus melakukan pengumpulan bukti dan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dalam kasus ini,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang yang sedang menjalankan tugas pemerintahan. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan daerah.
Penulis : Hosea
Editor : Bandi
Sumber Berita : Kompas.com