JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap kemungkinan penetapan tersangka baru, yakni Anggota DPR Dapil Kalimantan Barat, Maria Lestari, terkait kasus suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan yang diberikan oleh Maria Lestari saat diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
“Penyidik saat ini sedang mendalami semua keterangan yang diberikan, namun fokus utama adalah untuk melengkapi unsur-unsur perkara bagi tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dan DTI (Donny Tri Istiqomah),” ujar Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/1/2025).
Tessa menambahkan bahwa kesaksian Maria akan dianalisis sebagai salah satu barang bukti untuk melengkapi dua alat bukti yang sudah ada. Keputusan apakah Maria akan ditetapkan sebagai tersangka bergantung pada hasil evaluasi terhadap bukti-bukti yang ada.
“Menetapkan seseorang sebagai tersangka membutuhkan bukti yang kuat dan meyakinkan,” jelas Tessa.
Menurut Tessa, alat bukti yang terkumpul harus cukup untuk mendukung proses persidangan dan memungkinkan hakim untuk memutuskan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Hakim nantinya akan memastikan bahwa bukti yang ada sudah sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, memberikan keyakinan yang tinggi bahwa perbuatan pidana benar terjadi,” tambahnya.
Sebelumnya, Maria Lestari, yang merupakan Anggota DPR dari Dapil Kalimantan Barat (Fraksi PDIP), menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat malam (17/1/2025). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sembilan jam. Setelahnya, Maria mengaku tidak mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dan lebih memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait materi pemeriksaan.
Maria juga membantah adanya komunikasi dengan Hasto Kristiyanto atau petinggi DPP PDIP lainnya yang mengarah pada upaya untuk meloloskan dirinya sebagai Anggota DPR periode 2019-2024, termasuk melalui pemecatan Alexius Akim.
“Tidak ada,” tegas Maria.
Menurut Maria, pelantikannya sebagai Anggota DPR pada periode 2019-2024 adalah berdasarkan keputusan Mahkamah Partai DPP PDIP, yang menilai Alexius Akim terlibat dalam kecurangan Pemilu 2019 menurut putusan Bawaslu RI.
Maria sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (16/1/2025) dan Kamis (9/1/2025) dengan alasan surat panggilan yang diterima terlambat.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat pengumuman penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, disebutkan bahwa Hasto berusaha membantu kelolosan Maria Lestari dan Harun Masiku sebagai caleg PDIP ke Senayan untuk periode 2019-2024. Hasto bertemu dengan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 31 Agustus 2019, untuk mengusulkan Maria dan Harun.
“Bahkan pada 31 Agustus 2019, Saudara Hasto Kristiyanto menemui Wahyu Setiawan dan meminta agar dua usulan dari DPP PDIP, yaitu Maria Lestari dari Dapil Kalbar dan Harun Masiku dari Dapil Sumsel, dipenuhi,” ungkap Setyo Budiyanto pada konferensi pers KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita : inilah.com