KPPU Hentikan Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan Usaha

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Komisioner KPPU, M. Afif Hasbullah (ist)

Komisioner KPPU, M. Afif Hasbullah (ist)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Setelah sebelumnya pada tahun 2020 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan ketentuan mengenai relaksasi penegakan hukum persaingan usaha (Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020) sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional, per tanggal 1 Mei 2022 KPPU mencabut ketentuan dimaksud dengan menerbitkan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program
Pemulihan Ekonomi Nasional.

Komisioner KPPU, Afif Hasbullah secara khusus menjelaskan perubahan kebijakan didasarkan perkembangan terkini dunia usaha.

Baca Juga  Anggaran Terbatas, Pembangunan di Pasaman Akan Dikroyok

“KPPU menghentikan kebijakan relaksasi penegakan hukum persaingan usaha ini didasarkan pada pertimbangan semakin membaiknya kegiatan usaha yang sudah dapat beradaptasi dengan kondisi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penerapan kebiasaan baru,” papar Afif Hasbullah di Surabaya. Senin, (18/4/2022).

Sebelumnya, relaksasi penegakan hukum yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 diundangkan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Relaksasi tersebut terdiri dari relaksasi penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan relaksasi penegakan hukum atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau mengunakan posisi dominan yang bertujuan untuk penanganan Covid-19 dan/atau meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Baca Juga  Vaksinasi Covid-19 Massal untuk Insan Pers akan Dihadiri Presiden

“Relaksasi juga diberikan atas 2 (dua) jangka waktu kewajiban pelaku usaha, yakni terkait kewajiban penyampaian notifikasi merger dan akuisisi, dan kewajiban penyampaian tanggapan atas Peringatan Tertulis dalam pelaksanaan kemitraan,” tambahnya.

Dalam aturan tersebut, kata Afif, pelaku usaha diberikan penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi menjadi 60 (enam puluh) hari setelah transaksi efektif secara yuridis. Serta relaksasi penambahan waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis atas dugaan pelanggaran pengawasan kemitraan UMKM menjadi 30 (tiga puluh) hari.

Baca Juga  PTBA Tanam 50.000 Bibit Mangrove Di Kawasan Ekowisata Cuku Nyi Nyi

“Jadi, setelah pencabutan aturan relaksasi berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2022, maka KPPU kembali mengawasi seluruh jenis pengadaan barang/jasa dan pelaku usaha tidak lagi diperkenankan mengajukan relaksasi atas rencana perjanjian, kegiatan dan/atau penggunaan posisi dominannya. Tenggat waktu penyampaian kewajiban notifikasi juga kembali menjadi 30 hari, dan tenggat waktu pemberian tanggapan pelaku usaha atas Peringatan Tertulis kembali menjadi 14 hari,” tutur Afif.

Berita Terkait

Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum
Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi
BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku
DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Pj Gubernur Jatim Adhy Resmikan Kawasan Kuliner Halal, Jadi Contoh Daerah Lain
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:51 WIB

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB