JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Mengawasi tren kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan tiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyerukan kepada tujuh perusahaan yang terlibat dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket), agar menahan diri dari menaikkan harga tanpa alasan yang beralasan serta memberitahukan kepada KPPU sebelum menetapkan kebijakan harga baru kepada konsumen.
“Tujuh perusahaan yang dimaksud adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Langkah ini sesuai dengan keputusan KPPU yang telah ditegakkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023,” kata Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, pada Sabtu, (16/3/2024).
Dalam Perkara Kartel Tiket yang diadili oleh KPPU pada 23 Juni 2020, lembaga tersebut menemukan bahwa perusahaan-perusahaan terlapor secara bersama-sama hanya menawarkan tiket subclass dengan harga tinggi, sementara mereka tidak mengizinkan penjualan beberapa subclass dengan harga tiket yang lebih rendah.
“Dampaknya adalah terbatasnya opsi bagi konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, para terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah terjadinya kartel sebagai upaya untuk mengurangi pasokan,” ujar Asa.
Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah bulan November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan.
Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi. Kesamaan perilaku para Terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para Terlapor secara keseluruhan.
Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil. Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.
“Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi. Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 (tiga) maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut,” tutup Asa.