KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kediri tahun 2020 telah memasuki tahapan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan pada 11 September 2020 kemarin.
Penetapan DPS tersebut, tertuang dalam berita acara Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Kediri Nomor 58/PL.02.1/BA/KPU-KAB/IX/2020, dan diumumkan secara luas.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi melalui Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kediri, Eka Wisnu Wardhana mengatakan, dalam tahapan tersebut masyarakat diminta untuk mencermati DPS dan memastikan apakah namanya telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020.
“Bagi yang ingin mengetahui apakah namanya sudah tercantum atau belum, bisa mengecek langsung di papan pengumuman PPS atau secara online melalui link www.lindungihakpilih.kpu.go.id
Apabila nama Anda belum tercantum dalam DPS, silahkan menghubungi PPS di desa masing-masing,” ujarnya.
Wisnu menambahkan, tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara ini, mulai dari tanggal 19 September hingga 28 September 2020.
“Tanggapan masyarakat bisa disampaikan ke PPS di desa / kelurahan setempat, atau PPK di kantor kecamatan setempat, atau Kantor KPU Kabupaten Kediri, bisa juga secara online melalui link form http://bit.ly/gmhpkediri,” jelasnya.
Menurut Eka Wisnu Wardhana, dari hasil tanggapan dan bila ada masukan masyarakat bagi KPU, kemudian akan dilakukan perbaikan DPS untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sebelum memasuki tahapan berikutnya untuk ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap).
(Bub)