KEDIRI, RadarBangsa.co.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kediri melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Kediri dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024, di Hotel Lotus Garden, Jum’at, 20 September 2024.
Tampak hadir dalam rapat pleno penetapan DPT tersebut di antaranya, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim bersama Komisioner lainnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kediri, Bawaslu, perwakilan Polri dan TNI, Kejari, serta Liaison Officer (LO) dari pasangan calon.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan, jumlah DPT untuk Pilkada di Kabupaten Kediri sebanyak 1.254.964 pemilih, terdiri dari 630.299 pemilih laki-laki, dan 624.665 pemilih perempuan, yang tersebar dari dua puluh enam kecamatan.
“Untuk jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kabupaten Kediri ada 2.344 TPS reguler, dan empat TPS lokasi khusus (loksus) di Pondok Ploso Kecamatan Mojo. Jadi, total seluruhnya sebanyak 2.348 Tempat Pemungutan Suara yang tersebar di 344 desa,” katanya.
Dengan ditetapkannya DPT ini, KPU berharap seluruh masyarakat Kabupaten Kediri yang mempunyai hak pilih dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada serentak yang diselenggarakan 27 November 2024 mendatang.
“Jika dibandingkan pemilu kemarin, jumlah DPT mengalami penurunan, karena ketika Pemilu kemarin loksus lebih dari 20 TPS di Pondok Ploso, Semen, Gurah dan Kandangan. Sedangkan Pilkada 2024 hanya ada 4 TPS loksus. Saat pemilu kemarin, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak pilih. Namun, dalam Pilkada tahun ini hanya warga Jawa Timur yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Gubernur, dan warga Kabupaten Kediri yang memiliki hak pilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri,” jelas Nanang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, M.Pd.I., M.H dikonfirmasi melalui Komisioner Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Siswo Budi Santoso, S.E mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada serentak 2024.
“Kita juga berkoordinasi dengan KPU untuk besuk tanggal 22 penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, sedangkan tanggal 23 malam akan dilaksanakan pengambilan nomor urut,” tuturnya.
Penulis : Hikam
Editor : CS Kreasindo