KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri, menyampaikan apresiasi terhadap lembaga pengawas mitra kerja KPU, yaitu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kediri dengan segenap jajarannya atas perhatian terhadap proses coklit yang dilaksanakan oleh PPDP melalui surat Bawaslu Nomor 128/K.JI-09/PM/VIII/2020 perihal Saran Perbaikan tanggal 17 Agustus 2020.
Menindak lanjuti surat tersebut, KPU Kabupaten Kediri langsung memerintahkan PPK & PPS se–Kabupaten Kediri untuk melaksanakan empat tugas, di antaranya melakukan Verifikasi Faktual di lapangan dengan melibatkan jajaran pengawas, memastikan pemilih memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih, mengeluarkan pemilih TMS dari daftar pemilih, dan memastikan pemberian tanda bukti terdaftar dan penempelan stiker sesuai KK.
Adapun hasil verifikasi vaktual, Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Eka Wisnu Wardhana menyampaikan, tujuh ratus enam puluh satu rekap dari Bawaslu, delapan rarus hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Kediri, dari dua puluh lima kecamatana dan dua ratus enam puluh satu desa atau kelurahan.
“Sampai saat ini, 347 rumah sudah tertempel stiker, 52 bukan penduduk, 47 rumah kosong, 39 belum tertempel stiker, dan 315 tidak bersedia ditempeli stiker,” ungkapnya.
Selanjutnya, imbuh Wisnu, pihaknya juga menginformasikan bahwa saat ini PPS & PPK sedang fokus menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) baik secara manual maupun menggunakan Sistem Aplikasi Data Pemilih (SIDALIH).
“Target KPU Kabupaten Kediri hasil tersebut dapat digunakan untuk Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP, di PPS : 30 Agustus – 1 September, dan di PPK : 2 – 4 September,” terang Eka Wisnu Wardhana.
(Bub)