PASAMAN, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengadakan acara pengambilan sumpah, janji, dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah Tahun 2024. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping pada Minggu, (26/05/2024).
Pelantikan PPS ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Pasaman, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman, KPU Kabupaten Pasaman, serta para Camat dan Kepala Desa/Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman. Selain itu, turut hadir PPK dan PPS dari 62 Nagari di Kabupaten Pasaman.
Acara dimulai dengan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji yang dipimpin oleh Ketua KPU Pasaman, Taufik. Setelah itu, Bupati Pasaman, Sabar AS, memberikan sambutan dan kegiatan ditutup dengan Bimbingan Teknis untuk PPS oleh Ketua dan anggota KPU Pasaman.
Dalam sambutannya, Bupati Pasaman Sabar AS menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan sebuah kehormatan karena para anggota PPS dipercaya untuk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa/Nagari, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bupati Sabar AS menekankan empat poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran KPU, khususnya anggota PPS. Pertama, semua kegiatan pada setiap tahapan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan aturan teknis. Kedua, berhati-hati karena hal-hal teknis bisa menjadi politis. Ketiga, anggota PPS harus mempersiapkan diri dengan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan disiplin yang baik. Keempat, penyelenggara Pemilu diharapkan memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat.
“Kepada anggota PPS, laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pasaman Taufik mengucapkan selamat kepada seluruh PPS yang telah dilantik dan berharap Pemilu 2024 berjalan dengan lancar tanpa hambatan.