TUBAN, RadarBangsa.co.id – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban sudah di depan mata, guna menjamin pelaksanaan pemungutan suara lancar dan sehat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban telah menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan (Prokes).
Sekretaris KPU Tuban, Mochamad Arifuddin, S.STP mengatakan proses pemungutan suara dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pada tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah disiapkan fasilitas pendukung, di antaranya penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas, fasilitas cuci tangan dan sarung tangan untuk pemilih, serta pengaturan lokasi pemungutan. “Juga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum hadir di TPS,” imbuh Arifuddin, Senin (07/12).
Menurut Arifuddin, petugas KPPS telah menyerahkan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk datang sesuai dengan jam yang ditentukan. Pengaturan waktu kedatangan pemilih dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerumunan di TPS.
Lebih jauh Arifuddin, menjelaskan petugas juga memberi pemahaman kepada warga tentang tatacara pencoblosan pada Rabu 9 Desember mendatang. Warga diminta datang sesuai jadwal dan memakai masker.
“Upaya tersebut sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 saat Pilbup dan Wabup Tuban,” ungkapnya.
KPU Tuban, terang Arifuddin, intens berkoordinasi dengan Bawaslu Tuban dan Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten Tuban hingga desa guna melakukan pengawasan.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Tuban Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas, Zakiyatul Munawaroh S.Pd, MM mengungkapkan bahwa warga Kabupaten Tuban yang sedang menjalani isolasi akan didata dan ditawarkan untuk memberikan suaranya. Jika memang warga tersebut bersedia mencoblos, maka akan didatangi petugas khusus. “Saat ini petugas sedang mendata untuk selanjutnya disampaikan ke tingkat di atasnya. Diproyeksikan tingkat partisipasi masyarakat pada Pilbup Tuban tahun 2020 mencapai 77,5 persen,”,” imbuhnya.
“Adapun semua petugas baik KPPS maupun Linmas sudah menjalani rapid test. Dan kita pastikan hanya yang non reaktif yang dapat bekerja pada 9 Desember 2020,”jelasnya. Dengan penerapan Prokes ini diharapkan dapat menambah keyakinan masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban, Nur Endah Qomariyati sebagai Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban mengungkapkan penerapan Prokes di tiap TPS menjadi tanggung jawab semua elemen. Baik penyelenggaraan pemungutan, pengawas maupun Satgas Covid-19 di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten. Setiap tahapan Pemilu dilakukan sesuai Prokes. “Pemungutan suara akan menerapkan disiplin Prokes,” jelasnya.
Tidak hanya itu, papar Nur, petugas KPPS telah mengikuti rapid-test yang disyaratkan Dinkes Tuban. Dari rapit test tersebut didapatkan yang reaktif sebanyak 381 orang, dan petugas yang hasil pemeriksaan rapid-test-nya reaktif ini akan diistirahatkan dan diganti.
Sehingga petugas yang hadir saat pemungutan suara benar-benar sehat dan tidak terpapar Covid-19. “Keputusan ini hasil dari rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Satgas Covid-19,” sambungnya.
Jubir Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban ini menambahkan jika ditemukan warga yang suhu tubuhnya tidak normal atau melebihi 37 derajat celcius akan didampingi petugas untuk menyalurkan suaranya di bilik khusus yang telah ditentukan.
(RB/KF)