SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Kapolsek Masalembu bersama enam anggotanya melaksanakan penangkapan terhadap dua bandar narkoba di pinggir jalan masuk Dermaga Proyek Dusun Gunung, Desa Sukajeruk dan di rumah Hairullah Dusun Ra’as Desa Masalima Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Jumat (17/04/2020).
AKP Widiarti Setioningtyas, SH. Kasubbag Humas Polres Sumenep menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka (Mulyadi) akan melakukan transaksi dan pengedaran narkotika jenis sabu ke pulau Masakambing, sehingga pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 sekira pukul 17.00 Wib, PS. Kanit Reskrim bersama 3 (tiga) orang anggota Polsek Masalembu menyusuri tempat transaksi.
“Sekira pukul 17.45 Wib melihat orang dengan ciri-ciri persis seperti tersangka maka langsung diberhentikan serta dilakukan penggeledahan badan, dari situ ditemukan barang bukti berupa bungkusan kecil plastik klip yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri berisi narkotika jenis sabu dibungkus tissue dan dilakban warna cokelat,1 (satu) buah Hp merk Vivo type Y31
dan 1 (satu) buah sepeda motor Kawasaki Ninja 4tk warna hijau. setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa Narkoba jenis sabu itu miliknya yang akan dijual dan dikirim ke Pulau Masakambing,” jelasnya.
Selanjutnya, selama perjalanan membawa tersangka Mulyadi ke Polsek Masalembu dilakukan interogasi dan diperoleh pengakuan dari tersangka bahwa dirinya mendapat barang itu dari seseorang bernama Hairullah beralamat Dusun Raas Desa Masalima Kecamatan Masalembu yang kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka (Hairullah) didampingi Kaur Pemerintahan Desa Masalima.
“Hasil penggeladahan didapat barang bukti berupa; Dua buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu (belum ditimbang), satu buah plastik klip kecil bekas sabu, uang tunai sebesar Rp.1.805.000,- (satu juta delapan ratus lima ribu rupiah), alat hisab sabu (bong) terbuat dari botol larutan penyegar lengkap dengan sedotan plastik dan pipet terbuat dari kaca, satu buah HP merk Huawei, lima buah pipet terbuat dari kaca, tiga buah sedotan dari plastik sebagai sendok sabu, satu buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah kotak plastik warna biru sebagau penyimpan kertas klip, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah keranjang warna biru, 1 (satu) buah dosbuk hp bekas. semua barang bukti di bawah ke Kapolsek Masalembu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ENO)