Kurang Ajar, Pemuda di Lamongan Pukuli Kakek Tua Hingga Tewas

Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas Kompol Djoko Bisono saat gelar pres rilis tersangka RS di Mapolres Lamongan. [Foto : Ist]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – RS (25) warga Jugo Kecamatan Sekaran ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Lamongan, Pasalnya ia telah melakukan penganiayaan terhadap korban Karmolan, (74,) yang tak lain masih tetangganya dengan cara memukul yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tersangka yang sudah mendekam di tahanan Mapolres Lamongan dan menunggu proses persidangan di Pengadilan selanjutnya ini terancam Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang berbunyi tentang penganiayaan jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Motif tersangka ini emosi ketika orangtuanya ditagih oleh korban pada jam 01.00 Wib. Selanjutnya pelaku mengejar dan memukuli korban sampai tersungkur. Korban yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit meninggal dunia pada sekira pukul 14.50 WIB ,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Harun saat gelar pres rilis di Mapolres Lamongan, Selasa (24/11)

Harun menjelaskan kejadian itu berawal dari korban mendatangi rumah orang tua tersangka yakni Arnold Sopacua pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 01.00 WIB dengan maksud untuk menagih hutang sebesar Rp 10 Juta. ” Saat datang korban tidak ditemui oleh orang tua tersangka. Karena tidak ditemui lalu korban melempar batu besar ke sebuah ranjang yang berada di teras rumah tersangka,” tambahnya.

Mendengar adanya suara lemparan batu itu lanjut Harun, kemudian tersangka keluar rumah dan terjadi cekcok antara tersangka dengan korban. Tersangka kemudian melakukan penganiayaan
dengan cara memukul dengan tangan kanan mengenai kepala beberapa kali hingga korban jatuh tersungkur. Selanjutnya korban lari ke jalan namun tersangka terus mengejarnya.

“Saat di jalan, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban terjatuh. Korban kemudian bangkit dan meminta tolong saksi yang selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Sekaran, yang kemudian dirujuk ke RS Muhammadiyah Babat sebelum meninggal dunia,” bebernya.

Selain menetapkan pelaku menjadi tersangka dan memintai sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban. Diantaranya satu unit sepeda pancal, sebuah topi warna putih merah, sebuah sorban warna putih merah dan sebuah kaos warna biru dongker.

(Zainul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *