Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Kendal Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan

- Redaksi

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH, saat jumpa pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (6/12/2021)

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH, saat jumpa pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (6/12/2021)

KENDAL, RadarBangsa.co.id – Kurang dari 24 jam Sat Reskrim Polres Kendal yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel Tambunan berhasil membekuk pelaku pembunuhan dengan korban seorang pemuda berinisial IAM (21) yang ditemukan tergeletak dengan posisi tertelungkup di selokan jalan Balok Kecamatan Kendal Kota, pada Sabtu (4/12/2021).

Dalam waktu kurang dari 24 jam jajaran Sat Resktim Polres Kendal berhasil membekuk pelaku yang tak lain adalah teman korban berinisial MMU (20) warga Dukuh Tegalsari Desa Wonosari Kecamatan Patebon, Kendal.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH, saat jumpa pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (6/12/2021).

Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH kemudian menjelaskan bahwa motif pelaku tega menghabisi nyawa temannya itu adalah karena masalah asmara. Menurut pengakuan pelaku, setelah terjadi perselisihan di halaman Gor Bahurekso Kendal kemudian pelaku bersama korban mengendarai sepeda motor ke arah Patebon, sesampainya di TKP pelaku serta korban berhenti,setelah itu pelaku memukul korban dan korban jatuh ke dalam selokan lalu dicekik serta kepalanya dibenamkan ke dalam air sehingga korban lemas dan kehabisan nafas selanjutnya pelaku meninggalkan korban begitu saja”, jelas AKBP Yuniar Ariefianto.

“Alhamdulillah, berkat kejelian tim Sat Reskrim Polres Kendal dalam melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka kurang dari 24 jam tersangka berhasil di amankan beserta beberapa barang bukti,” ujar Kapolres Kendal.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone merk OPPO A37F warna putih gold, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol H 6049 AFD milik tersangka serta satu unit sepeda motor Honda nopol H 5272 AND dan Handphone merk OPPO A5s milik korban.

Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPH-U
Tokoh Agama Terganggu, Judi Cap Jiki di Grati Pasuruan Tak Tersentuh Hukum
Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D
Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang
Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta
Terduga Pelaku Pembunuhan AI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lamongan
Identitas Mayat di Warung Kopi Terungkap, Siswi SMK di Lamongan Dibunuh Pacar Sendiri
Polsek Metro Kebayoran Baru Amankan Empat Tersangka Kasus TPPO, Dua Remaja Dijual untuk Layanan Seks
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:49 WIB

Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPH-U

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:45 WIB

Tokoh Agama Terganggu, Judi Cap Jiki di Grati Pasuruan Tak Tersentuh Hukum

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:12 WIB

Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:17 WIB

Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:17 WIB

Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta

Berita Terbaru