LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Lamongan gelar Operasi (Ops) Yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) pemberlakuan PPKM Level IV Covid-19 dan pemberian bantuan kepada pemilik warung yang terdampak. Kamis (22/07/2021).
Ops Yustisi penegakan Prokes dalam rangka pencegahan, pengendalian Covid-19 Dan Pemberian Bantuan Kepada Pemilik Warung yang Terdampak di Kabupaten Lamongan.
Dasar dalam lelaksanaan kegiatan ini adalah Inmendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level IV Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Perda Prop No. 2/2020 tentang perubahan atas Perda Prop Jatim No. 1/2019 tentang penyelenggaraan Trantibum dan Linmas
Intruksi Bupati Lamongan Nomor 4 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 diwilayah Kabupaten Lamongan,” ungkap Kasubag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi.
Personel yang diterjunkan daiantaranya Pawas dan Padal, satu regu Unit Patko Sat Samapta, satu Regu Gabungan Piket Fungsi Polres Lamongan.
Selain itu juga diterjunkan satu Regu TNI Kodim 0812 Lamongan, Garnisun dan POM TNI dan satu Regu Satpol PP Pemkab Lamongan.
Menurut Iptu Estu Kwindardi, lokasi yang menjadi sasaran kegiatan pemberian bantuan masyarakat yakni warkop Bu Darmi, pedagang Es Siwalan Lis, pedagang Buah Nadi, warung Doel Jl. Raya Sugio-Lamongan serta warkop 3R Jl. Raya Sugio-Lamongan.
Pawas Polres Lamongan yang juga dilibatkan yakni AKP Erni Sugiastuti, S.E., Iptu Ach. Purnomo, S.H., Iptu Sunarto, S.H.,Ipda M. Yusuf Efendi, S.T., dengan hasil kegiatan Yustisi Nihil.
(Iful)