LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten Lamongan berhasil meraih peringkat kelima tingkat nasional dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota pada penilaian pengawasan kearsipan tahun 2024. Penghargaan tersebut diumumkan pada Rabu (18/12) di Aula Nurhadi Magetsari, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Jakarta.
Ajang tahunan yang diselenggarakan ANRI ini menilai berbagai aspek pengelolaan kearsipan, meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip elektronik, pengelolaan arsip statis, serta sumber daya kearsipan.
“Alhamdulillah, tahun ini Dinas Arpusda diundang secara daring melalui Zoom untuk menerima penghargaan. Kabupaten Lamongan mencatat lonjakan luar biasa, dari peringkat 21 tahun sebelumnya menjadi peringkat kelima nasional dengan predikat AA (sangat memuaskan). Capaian ini membuktikan efektivitas dan dampak positif dari kinerja yang telah dilakukan,” ungkap Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Lamongan, Fida Nuraida.
Fida menjelaskan bahwa hasil penilaian pengawasan kearsipan 2024 merupakan akumulasi dari pengawasan eksternal sebesar 60% dan pengawasan internal sebesar 40%. Penilaian ini tidak hanya mencakup indikator pada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), tetapi juga melibatkan perangkat daerah lainnya untuk turut mendukung pengawasan kearsipan.
“Tahun ini, fokus utama ada pada pengelolaan arsip statis, termasuk penyediaan sarana temu balik arsip statis seperti inventaris dan daftar arsip statis,” jelas Fida.
Dalam rangka transformasi digital, Pemkab Lamongan telah mengimplementasikan program alih media arsip dari tekstual ke digital melalui aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) untuk mendukung korespondensi internal pemerintah.
Dinas Arpusda Kabupaten Lamongan telah melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan nilai pengawasan kearsipan, antara lain Pencanangan GNSTA (Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip) oleh Pemkab Lamongan. Penambahan SDM Kearsipan di perangkat daerah hingga kecamatan, dengan rencana penempatan arsiparis di desa/kelurahan. Pengelolaan arsip elektronik melalui aplikasi Srikandi untuk seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga desa/kelurahan. Pemanfaatan aplikasi JIKN-SIKN untuk akses arsip statis dan penambahan arsip digital, seperti arsip foto dan arsip tekstual.
Penambahan khazanah arsip statis melalui akuisisi arsip perangkat daerah dan pemusnahan arsip sesuai NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Penyusunan berbagai kebijakan kearsipan, seperti Perda Kearsipan, Perbup Digitalisasi, Perbup JRA, Perbup SKKAD, dan Perbup Tata Naskah Dinas. Pembinaan pengelolaan arsip tidak hanya untuk perangkat daerah tetapi juga untuk desa/kelurahan, ormas, dan BUMD.
Dinas Arpusda juga berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola kearsipan melalui pembaruan kebijakan, pelatihan, serta optimalisasi penggunaan teknologi digital.
Capaian ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Lamongan dalam pengelolaan arsip yang profesional dan berkelanjutan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin