LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyetujui 14 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (18/11). Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam penyusunan regulasi yang akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lamongan.
Dari 14 Propemperda yang disetujui, sembilan di antaranya merupakan usulan Pemkab Lamongan, sementara lima lainnya berasal dari inisiatif DPRD . Beberapa usulan yang berasal dari Pemkab di antaranya adalah perubahan anggaran daerah, pengendalian infrastruktur pasif, pencegahan kebakaran, penyelenggaraan kepariwisataan, dan perubahan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Pemkab juga mengusulkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan untuk tahun 2025-2029 sebagai bagian dari program tersebut, yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam merancang kebijakan pembangunan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Sementara itu, DPRD mengajukan lima rancangan peraturan daerah inisiatif, yang mencakup penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, penyelenggaraan rumah kos, perubahan perda tentang ketenagakerjaan, serta penggunaan kendaraan bermotor listrik. Inisiatif-inisiatif ini menunjukkan komitmen DPRD untuk merespon berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, sekaligus memperhatikan perkembangan teknologi dan tren transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Plt. Bupati Lamongan Abdul Rouf, yang hadir dalam rapat tersebut, mengungkapkan bahwa proses penyusunan Propemperda untuk tahun 2025 dilakukan melalui mekanisme partisipatif yang melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Hal ini dianggap penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Lamongan.
“Proses partisipatif ini sangat penting, karena propemperda ini akan menjadi acuan skala prioritas bagi penyusunan rancangan peraturan daerah dalam satu tahun anggaran mendatang,” kata Abdul Rouf. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Propemperda ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah yang lebih responsif dan berkualitas.
Rouf lebih lanjut mengingatkan agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lamongan dapat bersinergi dalam mendukung proses pembentukan perda-perda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2025. Dukungan ini diperlukan agar semua rencana dan kebijakan dapat terealisasi dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Lamongan.
“Penyusunan peraturan daerah yang baik dan berkualitas akan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kesemua ini adalah bagian dari upaya kita untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamongan, sesuai dengan prinsip ‘salus populi suprema lex’, yang berarti kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi dalam negara,” pungkas Abdul Rouf.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin