LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, akan segera mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik mulai Juli mendatang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 tentang penunjukan kantor pertanahan prioritas dalam program kabupaten/kota lengkap, penerbitan dokumen elektronik, dan wilayah bebas dari korupsi tahun 2024.
“Kami akan memulai implementasi sertifikat tanah elektronik pada Juli mendatang. Kabupaten Lamongan termasuk dalam 104 kantor elektronik yang ditunjuk pemerintah pusat sekitar bulan Maret lalu,” ujar Kepala BPN Nursuliantoro saat sosialisasi implementasi sertifikat elektronik pelayanan pertanahan, Rabu (19/6) di Hotel Grand Mahkota.
Perwakilan Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN Pusat, Albertus Yogo Dwi Sancoko, yang turut hadir memberikan pengarahan, menjelaskan bahwa tujuan utama dari peralihan ke sistem berbasis elektronik ini adalah untuk mengikuti perkembangan digital, menjadikan sistem pendaftaran lebih efektif dan fleksibel, melindungi data dari bencana alam, serta membatasi ruang gerak mafia tanah.
“Peralihan ke digital mungkin membutuhkan waktu untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun, dampak positif dari peralihan ini sangat panjang, karena menjamin keamanan sertifikat tanah masyarakat,” jelasnya.
Ia juga yakin bahwa Kabupaten Lamongan akan mampu menerapkan digitalisasi sertifikat tanah, mengingat pada tahun 2023, BPN Kabupaten Lamongan berhasil meraih predikat pelaksanaan PTSL terbaik.