BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pembukaan program Rumah Restorative Justice merupakan realisasi yang telah dicanangkan oleh Kejaksaan Agung RI. Launching program ini dilaksanakan di balai desa Parseh kecamatan Socah kabupaten Bangkalan. Kamis, (31/3)
Acara yang digelar dihadiri oleh Kajari Bangkalan Candra Saptaji, SH, muspika kecamatan Socah kepala desa Parseh Moh. Ilyas serta beberapa tokoh masyarakat sekitar.
Dalam sambutannya kades Ilyas menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Bangkalan yang telah memilih desanya sebagai percontohan dalam pelaksanaan program ini. Ia berharap ke depan semoga program ini dapat memberikan motivasi besar agar terwujud desa yang lebih kondusif.
Dalam acara yang sama Kejari Bangkalan mengurai penjelasannya, program Rumah Restotatif Justice atau dalam sebuah konsep bahasa Madura ‘Compok Buk Rembuk’ pada dasarnya merupakan cerminan dari Pancasila khususnya sila kedua dan keempat. Dimana nilai tersebut lebih mengedepankan sisi kemanusiaan yang diperoleh melalui musyawarah mufakat dalam penyelesaian suatu masalah, paparnya di depan para hadirin.
Dalam wawancara dengan media Kejari Bangkalan melalui Kasi Pidum Himawan Harianto, SH, MH mejelaskan, dalam iplementasi pelaksanaan program ini sudah diatur dalam peraturan kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020. Launching program ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti semula, dalam arti tidak menekankan pembalasan dan lebih mengedepankan keadaan yang kondusif melalui beberapa persyaratan. Persyaratan utama adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
” Tujuan dengan adanya program ini adalah memulihkan keadaan yang harmonis dan damai dalam masyarakat dengan menekan kapasitas pelaku kejahatan di lembaga pemasyarakatan ” Ungkap kasi pidum yang baru menjabat itu.
” Dengan ketentuan apabila tersangka baru pertama melakukan tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari 5 tahun dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah ” Imbuhnya.
Di samping itu menurutnya program ini diharapkan dapat berjalan di semua desa di setiap kecamatan yang ada di kabupaten Bangkalan.
” Diharapkan program ini dapat berjalan di semua desa sehingga dapat membantu masyarakat menyelesaikan perkara – perkara di tingkat desa melalui mediasi secara kekeluargaan dengan tidak harus dibawa ke kantor kejaksaan Bangkalan ” Lanjutnya.
Acara peresmian ditutup dengan ditandai pemotongan pita oleh Kejari Bangkalan Candra Saptaji, SH.