Lewat Rakernas 2019, Satukan Hati dan Pikiran Peradi Menyepakati “Single Bar”

- Redaksi

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pembukaan Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Rakernas Peradi) 2019 dengan tema “Melalui Rakernas Kita Pertahankan Peradi Sebagai Wadah Tunggal (Single Bar) yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Rakernas tersebut bakal digelar selama 3 hari (27-29 November 2019) di Shangri La Hotel Surabaya.

Saat ditanya mengenai kasus pidana yang melibatkan bukti terlihat dari CCTV, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan mengatakan, pembuktian video dalam era digital saat ini, advokat tidak bisa memakai cara dulu lagi, pekerjaan Advokat seperti itu dijamin komputer. Kontrak-kontrak yang sederhana mudah didapat dari internet.

“Dalam video kasus Jessica, semua advokat harus punya kemampuan. Pengambilan video CCTV itu harus diikuti peraturan Protap Kapolri. Dimana CCTV itu harus dilakukan oleh para Ahli, tidak boleh orang biasa. Advokat harus berpikir sesuai perkembangan zaman, kalau tidak, advokat tersebut bakal tertinggal,” ujarnya saat diwawancarai awak media pasca pembukaan Rakernas Peradi 2019. Rabu, (27/11/2019).

Untuk auto setting goal Rakernas kali ini, kata Otto, pertama kita harus satukan hati dan pikiran Advokat untuk sama-sama sepakat adanya “Single Bar”. Karena ini suatu keharusan. Kita harus kembalikan marwah dan martabat profesi Advokat sesuai awal berdirinya Peradi itu sendiri.

“Dalam surat Mahkamah Agung (MA) RI, sudah mencentuskan bahwa, siapapun bisa disumpah Advokat oleh organisasi advokat manapun. Setidaknya, kami berharap Ketua Mahkamah Agung mengambil tindakan yang bijaksana. Supaya para advokat tidak merana dan hancur. Akibatnya, rakyat tidak dapat melakukan hak pembelaan dari advokat yang baik,” imbuhnya.

Lanjut Otto, Peradi sebagai penegak hukum harus mengawal supremasi hukum. Skema role of law harus dikawal penuh oleh para advokat Peradi. Kontribusi Peradi untuk rakyat ke bawah yang mencari keadilan, Peradi memiliki pusat bantuan hukum sebanyak 106 Cabang di Indonesia yang tidak dituntut membayar jasanya.

“Dengan hal itu, kita kembangkan prinsip dan sayap Peradi, dimana ada Pengadilan, berarti disitu ada Peradi, supaya tidak ada ketimpangan hukum yang terjadi,” tegas Otto Hasibuan.

Perlu diketahui, dalam pembukaan Rakernas Peradi 2019, turut dihadiri Sekda Prov. Jatim, Mahkamah Militer, Staf Ahli Menkopolhukam RI, Kejati Jatim, dan Polda Jatim. (ari)

Lainnya:

Berita Terkait

Jalan Santai UNA Ramai Ribuan Warga, Masa Depan SDM Asahan Disinggung
BLT Buruh Rokok Kembali Cair, Khofifah Tegaskan Negara Tak Boleh Abai pada Pekerja
BLT Buruh Rokok Rp2,5 Miliar Cair di Surabaya, Khofifah Soroti Daya Beli Keluarga
Khofifah Cairkan BLT Rp2,5 Miliar untuk Ribuan Buruh Rokok di Surabaya
Jembatan Putus Muratara Lumpuhkan Akses, Wagub Sumsel Janji Bangun Permanen
Pelayanan Publik Asahan Disorot, DPR RI dan Ombudsman Turun Tangan
Khofifah Resmikan Karantina Terpadu Jatim, Ekspor-Impor Kini Dipercepat
Gubernur Khofifah Resmikan Karantina Terpadu Jatim, Ekspor-Impor Kini Lebih Cepat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:55 WIB

Jalan Santai UNA Ramai Ribuan Warga, Masa Depan SDM Asahan Disinggung

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:39 WIB

BLT Buruh Rokok Kembali Cair, Khofifah Tegaskan Negara Tak Boleh Abai pada Pekerja

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:31 WIB

BLT Buruh Rokok Rp2,5 Miliar Cair di Surabaya, Khofifah Soroti Daya Beli Keluarga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:03 WIB

Jembatan Putus Muratara Lumpuhkan Akses, Wagub Sumsel Janji Bangun Permanen

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:57 WIB

Pelayanan Publik Asahan Disorot, DPR RI dan Ombudsman Turun Tangan

Berita Terbaru