SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) diperingati pada 9 Desember setiap tahunnya sebagai bagian dari kampanye global untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap perilaku anti korupsi. Hakordia, yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai International Anti-Corruption Day (IACD), pertama kali diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui penandatanganan Konvensi PBB Melawan Korupsi di Mérida, Meksiko, pada 9 hingga 11 Desember 2003.
Peringatan Hakordia tahun ini menarik perhatian banyak pihak, salah satunya adalah Lia Istifhama, Senator Jawa Timur yang juga dikenal sebagai penulis dan aktivis sosial. Bagi Lia, yang mengusung konsep “CANTIK” sebagai akronim untuk cerdas, inovatif, kreatif, dan menolak beauty privilege, Hakordia memiliki makna yang mendalam.
“Hakordia bukan hanya berkaitan dengan perilaku korupsi yang sering diidentikkan dengan pejabat negara, tetapi juga dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh kalangan lain, terutama mereka yang berkerah putih, yang ternyata terlibat dalam kejahatan korupsi,” ujar Lia pada Senin, (9/12).
Menurut Lia, istilah “kerah putih” mengacu pada kalangan profesional yang terlihat mampu, cerdas, dan berwibawa. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua orang yang tampak demikian memiliki hati seputih kerah mereka.
“Ini yang harus menjadi sorotan kita semua,” tegas Lia, yang dijuluki Srikandi NU.
Lia juga menyinggung peristiwa yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu, yakni penangkapan hakim yang terlibat dalam kasus suap.
“Kita semua tentu masih ingat ketika Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menerima suap terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur. Ini menjadi momentum penting bagi kita semua untuk bersama-sama memerangi korupsi, terutama yang terjadi di sektor-sektor yang tidak terlihat, karena pelakunya sangat licin,” tambah Lia, yang juga merupakan keponakan Calon Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa.
Lia memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas langkah tegas yang diambil dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini. Tindakan tegas ini menunjukkan bahwa negara tidak mentoleransi praktik korupsi di dalam lembaga peradilan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Sebagai Anggota Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Lia juga menekankan pesan penting tentang keadilan hukum di Indonesia.
“Kejadian ini sangat disayangkan. Nasib penegak hukum, termasuk hakim, harus diperhatikan dengan seksama. Kita harus lebih memperhatikan nasib korban dalam berbagai tindakan hukum. Jangan sampai masyarakat kecil atau wong cilik menjadi korban ketidaktahuan hukum dan mudah terperdaya. Mari kita jaga keadilan hukum di negeri ini,” tutup Lia.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin