Lima Desa di Lumajang ini Dipimpin PLT, Begini Penjelasan Kepala DPMD

- Redaksi

Selasa, 6 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Mustajib, ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id diruang kerjanya, Senin (5/6).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Mustajib, ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id diruang kerjanya, Senin (5/6).

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Lima desa di Kabupaten Lumajang Jawa Timur, saat ini dipimpin oleh pelaksana tugas (PLT), hal tersebut dikarenakan Kepala Desanya ada yang bermasalah dengan hukum, serta ada yang meninggal dunia.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Mustajib, ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id diruang kerjanya, Senin (5/6).

Kalau pelaksana tugas (PLT) itu, kata Mustajib tanpa di Lantik. PLT itu sebagai pelaksana tugas dan kewajiban, dengan prinsip agar supaya tidak ada kekosongan kepemimpinan di pemerintahan desa.

Diterangkan nya, dari lima desa yang saat ini dipimpin oleh PLT, yaitu Desa Barat Kecamatan Padang, Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung, dan Desa Krai Kecamatan Yosowilangun, serta Desa Sukorejo Kecamatan Pasrujambe.

Baca Juga  Pendidikan Politik Partai Gerindra Ngawi, Kumpulan Seluruh Kader-kader Untuk Pemilu 2024

Kenapa kok ada PLT!?, dijelaskanya, karena ada beberapa Kepala Desa itu yang mempunyai masalah hukum. “Yaitu di jadikan tersangka dalam tindak pidana korupsi,” terang orang nomor satu di DPMD Kabupaten Lumajang ini, dengan mimik wajah meyakinkan.

Kepala DPMD yang mengaku dari Desa di kaki gunung Semeru ini menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila seorang kepala desa ditetapkan menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar atau membahayakan keamanan negara, maka terhadap kepala desa yang bersangkutan itu, di berhentikan sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Bikin Nyungsep Pengendara, Warga Tambal Jalan Provinsi Lumajang - Jember dengan Semen

“Apabila dalam proses hukum itu nanti ternyata kepala desa yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti secara hukum tidak bersalah, dan itu sudah inkrah. Maka kepala desa yang bersangkutan nanti akan dikembalikan lagi menjadi kepala desa definitif. Demikian juga sebaliknya, ketika kepala desa yang bersangkutan, atau yang bermasalah itu dinyatakan terbukti secara syah, sesuai menurut hukum dan sudah inkrah, maka terhadap yang bersangkutan itu diberhentikan secara tetap,” jelas Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, dengan tegas.

Nah…, Agar supaya pemerintahan Desa tidak ada kekosongan kepemimpinan, sambung Mustajib, maka ditunjuklah PLT, pelaksana tugas dan kewajiban dari kepala desa, yang itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itu ditunjuk dari Sekdes atau perangkat desa setempat.

Baca Juga  Arti Pawon orip, ini kata Ketua TP PKK Lumajang

“Apabila nanti terhadap kepala desa yang bersangkutan itu berdasarkan keputusan yang inkrah dinyatakan terbukti bersalah, dan diberhentikan dengan tetap oleh bupati, maka nanti akan ditunjuk PJ, akan dilantik PJ. PJ itu tugasnya adalah mempersiapkan pelaksanaan Pilkades PAW, apabila sisa masa jabatan kades yang bersangkutan masih lebih dari satu tahun. Kalau sisa masa jabatannya kurang dari satu tahun, tetap PJ itu nanti, sampai dengan Pilkades serentak,” terang Mustajib dengan mimik wajah serius.

Berita Terkait

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo
H Subandi, Calon Bupati Sidoarjo Nomer Urut 01, Merangkul Masyarakat untuk Mendengar Aspirasi di Cafe Ekopilogi
DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 07:49 WIB

H Subandi, Calon Bupati Sidoarjo Nomer Urut 01, Merangkul Masyarakat untuk Mendengar Aspirasi di Cafe Ekopilogi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB