LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Lima desa di Kabupaten Lumajang Jawa Timur, saat ini dipimpin oleh pelaksana tugas (PLT), hal tersebut dikarenakan Kepala Desanya ada yang bermasalah dengan hukum, serta ada yang meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Mustajib, ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id diruang kerjanya, Senin (5/6).
Kalau pelaksana tugas (PLT) itu, kata Mustajib tanpa di Lantik. PLT itu sebagai pelaksana tugas dan kewajiban, dengan prinsip agar supaya tidak ada kekosongan kepemimpinan di pemerintahan desa.
Diterangkan nya, dari lima desa yang saat ini dipimpin oleh PLT, yaitu Desa Barat Kecamatan Padang, Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung, dan Desa Krai Kecamatan Yosowilangun, serta Desa Sukorejo Kecamatan Pasrujambe.
Kenapa kok ada PLT!?, dijelaskanya, karena ada beberapa Kepala Desa itu yang mempunyai masalah hukum. “Yaitu di jadikan tersangka dalam tindak pidana korupsi,” terang orang nomor satu di DPMD Kabupaten Lumajang ini, dengan mimik wajah meyakinkan.
Kepala DPMD yang mengaku dari Desa di kaki gunung Semeru ini menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila seorang kepala desa ditetapkan menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar atau membahayakan keamanan negara, maka terhadap kepala desa yang bersangkutan itu, di berhentikan sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Apabila dalam proses hukum itu nanti ternyata kepala desa yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti secara hukum tidak bersalah, dan itu sudah inkrah. Maka kepala desa yang bersangkutan nanti akan dikembalikan lagi menjadi kepala desa definitif. Demikian juga sebaliknya, ketika kepala desa yang bersangkutan, atau yang bermasalah itu dinyatakan terbukti secara syah, sesuai menurut hukum dan sudah inkrah, maka terhadap yang bersangkutan itu diberhentikan secara tetap,” jelas Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, dengan tegas.
Nah…, Agar supaya pemerintahan Desa tidak ada kekosongan kepemimpinan, sambung Mustajib, maka ditunjuklah PLT, pelaksana tugas dan kewajiban dari kepala desa, yang itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itu ditunjuk dari Sekdes atau perangkat desa setempat.
“Apabila nanti terhadap kepala desa yang bersangkutan itu berdasarkan keputusan yang inkrah dinyatakan terbukti bersalah, dan diberhentikan dengan tetap oleh bupati, maka nanti akan ditunjuk PJ, akan dilantik PJ. PJ itu tugasnya adalah mempersiapkan pelaksanaan Pilkades PAW, apabila sisa masa jabatan kades yang bersangkutan masih lebih dari satu tahun. Kalau sisa masa jabatannya kurang dari satu tahun, tetap PJ itu nanti, sampai dengan Pilkades serentak,” terang Mustajib dengan mimik wajah serius.