BOGOR, RadarBangsa.co.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kota Bogor mengadakan pertemuan internal. Pertemuan tersebut guna membahas berbagai masalah warga yang telah masuk melalui LPK-RI untuk mencari solusi bersama yang lebih baik.
Seperti yang diketahui, salah satu masalah yang menjadi perhatian dari LPK-RI Bogor adalah masyarakat yang tengah terlibat masalah seperti kredit macet baik berupa kredit kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Sehingga mereka bisa menjadi korban depkolektor atau penagih hutang. Ditambah dengan penarikan kendaraan secara paksa tanpa melalui prosedur yang benar sesuai aturan Fidusia.
Ketua LPK-RI Kota Bogor Sari Wahyuni di dalam pertemuan tersebut mengungkapkan agar semua anggota yang hadir untuk menghimbau masyarakat yang masih terjebak di dalam angsuran leasing atau mereka yang terlambat bayar angsuran serta kendaraannya terancam ditarik supaya selalu berani untuk bertindak tegas pada pihak ketiga.
“Iya, masyarakat harus selalu di ingatkan untuk berani bertindak tegas kepada pihak ketiga. Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mempertanyakan seperti apa legalitas perjanjian Fidusia serta kartu anggota kolektor, Jika tidak bisa menunjukkan atau ada pemaksaan, maka anda bisa segera lapor ke LPK-RI Kota Bogor,” tegas Sari Wahyuni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/20).
Sari meminta agar konsumen tidak menandatangani dokumen apapun yang telah disodorkan pihak penarik dengan alasan apapun sebelum mereka didampingi petugas LPK-RI. “Saat konsumen tetap bertahan dan tidak menandatangani dokumen apapun, tentu saja hampir dapat dipastikan LPK-RI masih bisa membantu pihak konsumen. Demikian pula dengan kasus barang edar yang tidak sesuai harga, kadaluarsa, kredit rumah, dan berbagai kasus lainnya,” ungkapnya.
“Anggota yang hadir juga dibekali supaya siap menghadapi berbagai masalah yang nantinya muncul di lapangan. Anggota juga harus bisa memfasilitasi persoalan masyarakat, khususnya bagi orang-orang yang terlibat kredit macet,” sambungnya.
Sementara itu sekjen LPK-RI Muhammad Budiyanto, pria asal Blora dan juga berlatar belakang pendidikan tinggi Hukum itu mengatakan agar para konsumen berani mengadu kepada lembaga ini.
“Kami siap membantu masyarakat Sebab LPK-RI juga memiliki badan khusus yang menangani perlindungan konsumen, perlindungan konsumen tersebut mencakup arti seluas-luasnya Bahkan termasuk ketersediaan barang dan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Pengawasan terhadap pelaku usaha atau produsen juga harus ditingkatkan. Dengan demikian jangan sampai produk yang dihasilkan tidak memenuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah, Keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen ini adalah semata-mata untuk memberikan sumbangsih serta membantu berbagai permasalahan yang sering muncul di masyarakat Khususnya konsumen yang seringkali dalam posisi lemah,” kata dia.
Lebih lanjut, Muhammad Budiyanto mengatakan dengan dilandasi dasar untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen, dibutuhkan kesadaran, pengetahuan, serta kepedulian bersama.
Hal ini, kata Budiyanto untuk membangun kemandirian konsumen dan menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
“LPK-RI Kota Bogor bekerjasama dengan instansi terkait, bersama pemerintah, serta masyarakat melaksanakan perlindungan konsumen. Selalu siap memberikan perlindungan dan advokasi terhadap konsumen,” ungkapnya.
“Selain itu, juga bisa menerima pengaduan dan keluhan konsumen serta memperjuangkan hak mereka. Menyebarkan informasi mengenai hak dan kewajiban konsumen di dalam mengkonsumsi barang maupun jasa,” tutupnya.
(Red)