LPPM’ Unibraw Malang, Lakukan Wacana Pemekaran Dua Kecamatan Kota Batu

Atas Tengah Ketua Komisi A, Dewi Kartika, Kiri Jatmiko, kanan Kukuk Kusbianto

BATU, RadarBangsa.co.id – Wacana pemekaran wilayah kota Batu akan dipecah menjadi lima Kecamatan, yang saat ini masih terdapat tiga Kecamatan. Kajian pemekaran itu teridiri Kecamatan Batu Timur, Kecamatan Batu Barat, dan untuk wilayah Kecamatan Bumiaji dipecah pula menjadi Kecamatan Bumiaji Timur dan Bumiaji Barat,sedangkan Kecamatan Junrejo masih tetap belum ada wacana pemecahan. Dasar hukum dari pemekaran Kecamatan sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2014 menyebutkan Pemerintah daerah dan sesuai peraturan Pemerintah Nomor,17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Disebutkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terbentuknya daerah Kota paling sedikit harus memiliki 4 Kecamatan. ” Disebutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, pembentukan Kecamatan harus memenuhi tiga persyaratan yang terdiri persyaratan teknis, dan persyaratan administratif,” terang Ketua Komisi A, Hj. Dewi Kartika, ketika dikonfirmasi Radar Bangsa Kamis(16/7/2020).

Bacaan Lainnya

“Sesuai kajian dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Batu, wilayah kecamatan yang akan dimekarkan menjadi dua wilayah, seperti Kecamatan Bumiaji I meliputi Desa Giripurno, Pandanrejo,Bumiaji dan Desa Bulukerto. Sedangkan untuk Kecamatan Bumiaji II, terdiri Desa Punten, Tulungrejo, Gunungsari, Sumbergondo dan Desa Sumberbrantas,” ucap Dewi Kartika. Karena saat ini, kota Batu masih ada tiga Kecamatan. Untuk Kecamatan Batu dengan luasan wilayah 42,4 Km2, Kecamatan Bumiaji 162,8 Km2, dan Kecamatan Junrejo dengan luasan 23,95 Km2.

Tujuan pemekaran Kecamatan itu, untuk meningkatkan dan mewujudkan Pemerintah Kecamatan dalam hal pelayanan masyarakat lebih optimal,meningkatkan kesejahteraan masyarakat,berimbas meningkatkan perekonomian penduduk juga mendorong percepatan pengelolaan potensi daerah,”urainya.

Terpisah, sesuai penjelasan dari Asisten I Bidang Pemerintahan kota Batu, Bambang Kuncoro, terkait kajian pemekaran wilayah Kecamatan Bumiaji menjadi dua Kecamatan, mengacu dari wacana Pemkot Batu dari tahun 2010 silam. Hal ini juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unibraw Malang. ” Untuk sejauhmana hasil kajian nanti ketika Kecamatan Bumiaji akan dilakukan pemekaran dua Kecamatan,” kata Bambang Kuncoro.

“Disisi lain, wacana atau kajian pemekaran wilayah Kecamatan itu, harus didasari banyak dukungan atau keterlibatan dari berbagai unsur. Karena kita ambil dari segi positifnya, bila kajian pemekaran ini bisa meningkat menjadi rencana arah yang merujuk kepastian bisa dilakukan pemekaran, akan ada hasil peningkatan di semua sektor.

Disinggung lagi, kami sebagai Pemerintah Kota Batu, sangat optimis hal pemekaran Kecamatan ini bisa terealisasi. Tetapi persoalan ini tetap keterlibatan elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, unsur pemuda, untuk dirangkul melakukan sosialisasi guna memberikan edukasi atau pandangan yang mudah bisa dipahami dari segi untunganya bila pemekaran wilayah Kecamatan itu benar-benar terjadi.

“Dampak keuntungan yang kami maksud adalah, yang biasanya hanya ada satu kantor Kecamatan, yang bisa melayani masyarakat akan tugasnya bisa kurang maksimal, seperti faktor jangkauan wilayah, padatnya pelayanan dengan keterbatasan petugasnya. Juga pengawasan pekerjaan yang jauh dari jangkuan pula,”tukas Bambang.

Dikatakan lagi, sesuai dinamika kota Batu saat ini maju pesat, hal ini membuat rujukan wacana untuk mengarah pemekaran wilayah di Pemerintahan Kecamatan akan berdampak pisitif ” Sesuai fakta saat ini. Karena dampak pemekaran Kecamatan nantinya bisa berimbas cepatanya pelayanan masyarakat, naiknya volume pembangunan infrastruktur bisa merata, kesejahteraan dan perekonomian masyarakat akan meningkat pula,” pungkasnya.

(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *