MA Kuatkan Putusan KPPU Atas Tender Pengadaan di RSUD Embung Fatimah Kota Batam

- Redaksi

Sabtu, 5 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD Embung Fatimah, Batam

RSUD Embung Fatimah, Batam

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Mahkamah Agung RI (MA RI) menolak permohonan Kasasi atas Putusan KPPU terkait Tender Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam Tahun Anggaran 2011 yang diajukan oleh PT Sangga Cipta Perwita sebagai pemohon (dan salah satu Terlapor). Dengan diputusnya Kasasi tersebut pada 24 Februari 2022 melalui Putusan MA RI bernomor 247 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.

“Maka, Putusan KPPU yang bernomor Perkara 10/KPPU-L/2013 telah berkekuatan hukum tetap dan para Terlapor wajib melaksanakan Putusan tersebut. Khususnya PT. Sangga Cipta Perwita yang wajib membayarkan denda sejumlah Rp450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Putusan,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU RI, Deswin Nur. Jumat, (04/3/2022).

Baca Juga  Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas proses pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam pada Tahun Anggaran 2011. Perkara tersebut melibatkan beberapa Terlapor yakni PT. Masmo Masjaya (Terlapor I), PT. Sangga Cipta Perwita (Terlapor II), dan PT. Trigels Indonesia (Terlapor III).

Baca Juga  Bupati Lamongan Memastikan Proses Penyembelihan Hewan Kurban 1445 H

“Dalam fakta persidangan ditemukan bahwa, terdapat tindakan yang mengarah pada persaingan semu berupa adanya kerja sama penyusunan dokumen dalam pengaturan harga penawaran dengan tujuan memenangkan PT. Masmo Masjaya,” tambahnya.

Atas fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan dalam Putusan yang dibacakan pada 24 Juni 2014 bahwa, para Terlapor telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 (Persekongkolan Tender) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Terlapor I sebesar Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah), Terlapor II sebesar Rp450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan Terlapor III sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Baca Juga  Vaksinasi Covid-19 Lapas Pemuda Madiun Capai 81%, Lampaui Target Herd Immunity Pemerintah Pusat

Ditambahkan Deswin. Terlapor II kemudian melakukan upaya keberatan atas Putusan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada tanggal 18 September 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Putusan Nomor 01/PDTKPPU/2014/PNJAKTIM menolak upaya keberatan tersebut.

“Tidak puas dengan hasil upaya keberatan, Terlapor II mengajukan permohonan Kasasi pada tanggal 5 Januari 2022. Berdasarkan Putusannya, Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi tersebut dan menguatkan Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-L/2013,” ungkap Deswin Nur.

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Dukungan Nyai dan Ning untuk SAE, Bersatu untuk Sidoarjo
Subandi : Sowan Kiai untuk Sidoarjo yang Lebih Baik
Kondisi Jembatan Desa Bluru Kidul Sidoarjo Memprihatinkan
Sidoarjo Percepat Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah
Ribuan Muslimat Pasuruan Rayakan Maulid Nabi, Khofifah Ajak Teladani Rasulullah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:59 WIB

Dukungan Nyai dan Ning untuk SAE, Bersatu untuk Sidoarjo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:52 WIB

Subandi : Sowan Kiai untuk Sidoarjo yang Lebih Baik

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB