JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Dugaan kasus yang melibatkan Firli Bahuri mendapat sorotan langsung dari Komite Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (KPMI). KPMI membentangkan spanduk serta bersuara lewat pengeras suara (Toa) di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pusat.
Massa meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperjelas status Firli Bahuri yang disebutkan dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Bernilai Rp. 132 Miliar. Kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail, mengatakan nama Firli muncul dari penyadapan KPK.
Dalam orasinya Kordinator lapangan, Dandi mengatakan, mengurangi dengan jelas kronologi nama Ketua KPK yang baru dilantik Firli Bahuri juga disebutkan namanya dalam sidang kasus suap tersebut.
“Kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail, mengatakan nama Firli muncul dari penyadapan KPK atas terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyart Muara Enim, Elfin Muchtar.
BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvin dan kontraktor bernama Robi. Dalam percakapan itu, Elvin akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Rabu, 7 Januari 2020,” ujar Maqdir. Jumat, (10/1/2020).
Lanjut Maqdir, akan tetapi Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak. Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan ekspresi tersebut.
Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak meminta komitmen fee sebesar Rp. 22 miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa. Maqdir menyebut komitmen fee merupakan inisiatif Elvin yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp. 132 Miliar.
Bahkan, kata Maqdir, Elvin ditengarai berinisiatif, termasuk upaya memberikan US$ 35.000 kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Maqdir menduga, Elvin memanfaatkan hubungan antara Firli dengan Ahmad Yani untuk memberikan uang senilai US$ 35.000. “Uang itu diperoleh dari terdakwa Robi. Elvin lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan. Ia memberi tahu bahwa ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri,” terangnya.
Selain kronologis kongkrit yang diuraikan orator, massa juga memiliki ultimate yang di tulis dalam rilis diantaranya:
1. Presiden RI, Joko Widodo segera mencopot Ketua KPK, Firli Bahuri karena diduga menerima fee proyek.
2. Presiden segera mengeluarkan Perpu Pengganti Ketua KPK, Firli Bahuri.
3. Mendesak kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memeriksa dan merekomendasikan kepada Presiden RI untuk mencopot Ketua KPK, Firli Bahuri. (Ari)