Mahkamah Konstitusi, Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ini Kata Ketua APEL Batu

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wiweko Ketua Asosiasi Petinggi Lurah (APEL) Kota Batu sekaligus menjabat Kades Oro Oro Ombo Kota Batu (Dok foto Heru)

Wiweko Ketua Asosiasi Petinggi Lurah (APEL) Kota Batu sekaligus menjabat Kades Oro Oro Ombo Kota Batu (Dok foto Heru)

KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK pada Jumat, 3 Januari 2025.

 

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu. Mereka mempersoalkan pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang akan habis hingga Februari 2024. Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa norma yang diujikan telah berubah makna setelah adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.

 

“Permohonan yang diajukan oleh Ketum Asosiasi Desa Bersatu ditolak oleh hakim. Dasar penolakan itu adalah bahwa norma yang diujikan telah berubah makna semenjak adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024,” kata Ketua APEL Batu, Wiweko, pada Selasa (7/1/2025).

 

 

Menurut Wiweko, Pasal 118 huruf e UU Desa menyatakan bahwa jabatan kepala desa yang habis masa jabatannya hingga Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang, selama pemilihan kepala desa belum dilaksanakan. Namun, bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir setelah Februari 2024, aturan perpanjangan tersebut tidak berlaku.

 

Hal ini, lanjut Wiweko, menimbulkan persoalan bagi kepala desa di berbagai daerah yang masa jabatannya habis sebelum Februari 2024. Para kepala desa tersebut merasa dirugikan dan sempat mengajukan tuntutan ke MK.

 

“Jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang merupakan turunan dari UU Desa, perpanjangan masa jabatan hanya berlaku bagi kepala desa yang habis masa jabatannya hingga Februari 2024. Hal ini menjadi dasar persoalan bagi teman-teman kepala desa di luar Kota Batu,” jelas Wiweko.

 

 

Sementara itu, kepala desa di wilayah Kota Batu rata-rata memiliki masa jabatan yang berakhir pada tahun 2025, sehingga tidak terpengaruh oleh peraturan tersebut.

 

“Kepala desa di Kota Batu tidak masuk dalam zona peraturan yang dianulir oleh Mahkamah Konstitusi,” tambah Wiweko.

 

Dengan putusan MK yang bersifat final, banyak pemerintah desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir hingga Februari 2024 harus menyesuaikan diri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait kelanjutan program kerja yang belum terselesaikan sesuai visi dan misi yang telah disampaikan kepada masyarakat.

 

“Semoga putusan MK ini menjadi bahan analisis jika perlu dilakukan peninjauan kembali (PK) demi memaksimalkan pelayanan dan pembangunan desa,” tutup Wiweko.

 

Putusan ini menjadi penanda akhir polemik mengenai masa jabatan kepala desa, meskipun berbagai pihak berharap ada solusi jangka panjang untuk memaksimalkan tata kelola pemerintahan desa.

Penulis : Heru Iswanto

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

DLH Sumenep Tinjau Genangan Air dan Kerusakan Assesoris Taman Tajamara
Pengawal Wali Kota Semarang halangi wartawan untuk wawancara
Dukung Rakerwil Sumatera Utara, Bupati Asahan Terima Audiensi Lazismu
Pemkab Lamongan Respons Cepat, Salurkan Bantuan ke Wilayah Luapan Bengawan Solo
KPUD Asahan Bersama Wakil Bupati Gelar Rapat Evaluasi Tahapan Pilkada 2024
Genangan Air Selimuti Taman Tajamara, DLH Sumenep Segera Lakukan Ini
Proses Pemindahtanganan TKD Tlekung, Akan Segera di Sidang Paripurnakan
Pj Gubernur Jatim Adhy Resmi Tunjuk Khoirani Sebagai Plt Bupati Situbondo
Mahkamah Konstitusi, Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ini Kata Ketua APEL Batu

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:04 WIB

DLH Sumenep Tinjau Genangan Air dan Kerusakan Assesoris Taman Tajamara

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:06 WIB

Pengawal Wali Kota Semarang halangi wartawan untuk wawancara

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:41 WIB

Dukung Rakerwil Sumatera Utara, Bupati Asahan Terima Audiensi Lazismu

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:08 WIB

Pemkab Lamongan Respons Cepat, Salurkan Bantuan ke Wilayah Luapan Bengawan Solo

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:23 WIB

KPUD Asahan Bersama Wakil Bupati Gelar Rapat Evaluasi Tahapan Pilkada 2024

Berita Terbaru

Tim Dinkes P2KB bersama Tim DLH dan perangkat Desa Kolor, saat Meninjau Kondisi Taman Tajamara, Sumenep, Jawa Timur. (Ist)

Politik - Pemerintahan

DLH Sumenep Tinjau Genangan Air dan Kerusakan Assesoris Taman Tajamara

Jumat, 24 Jan 2025 - 21:04 WIB

Hukum - Kriminal

Kalapas Semarang hadiri kegiatan bakti sosial IKA AKIP POLTEKIP

Jumat, 24 Jan 2025 - 20:09 WIB