Maklumat Kapolri Ukuran Jumbo Terpasang di Pasar Anom Sumenep

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maklumat KAPOLRI Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si.,  Terpasang di Dalam Area Pasar Anom Sumenep Jawa Timur.

Maklumat KAPOLRI Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., Terpasang di Dalam Area Pasar Anom Sumenep Jawa Timur.

SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), pada tanggal 19 Maret 2020, telah mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomer: Mak/2/III/2020, Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Oleh karena itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, S.I.K, M.I.K., menyampaikan Maklumat KAPOLRI untuk diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat. Adapun langkah Kapolres Sumenep, dengan melakukan pemasangan baleho dan banner di beberapa tempat berkumpulnya orang banyak, salah satunya adalah baleho berukuran besar (Jumbo) yang terpasang di dalam lokasi Pasar Anom Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Senin, (23/03/2020).

AKP Widiarti Setioningtyas, SH. Kasubbag Humas Polres Sumenep menyampaikan bahwa, pemasangan baleho atau benner di beberapa tempat berkumpulnya orang banyak seperti terminal, pelabuhan, pasar dan lain-lain. Benner tersebut berisi informasi dan himbauan kepada masyarakat, agar tetap waspada, antisipasi dan penanganan penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Woow.., KMP Muggiyango Hulalo Besok Berlayar ke Kangean Sumenep, ini Jadwalnya

“Maklumat Kapolri ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” jelasnya.

Adapun Maklumat Kapolri tersebut, sebagai berikut; Maklumat Kepala Kepolisian RI Nomor: Mak/2/III/2020, Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19);

1. Bahwa mempertimbangkan situasi Nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, POLRI senantiasa mengacu pada keselamatan Rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :
a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu;
1) seminar, lokakarya, serasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
3) kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan.
4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval, serta;
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Baca Juga  Dukung Kebijakan Hilirisasi Minerba, PLN Suplai Listrik 260 MVA ke Smelter Nikel di Sulsel dan Sultra

b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Menteri Erick Ingin Beli Peternakan di Luar Negeri, Legislator: Memang Indonesia Kekurangan Lahan?

d. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota POLRI wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

“Dikeluakan di Jakarta, pada tanggal 19 Maret 2020, oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditandangani oleh Drs. Idham Azis, M.SI. Jenderal Polisi,” pungkasnya. (ONG)

Berita Terkait

Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum
Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi
Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79
HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi
Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai
Fadli Zon : Khofifah Pemimpin yang Paham dan Peduli Petani
Disambut Gelombang Doa, Khofifah Motivasi Santri Ponpes Al Anwar untuk Raih Pendidikan Tinggi dan Tegaskan Komitmen Majukan Pesantren
JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:27 WIB

HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:21 WIB

Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB