PASAMAN, RadarBangsa.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menerbitkan Maklumat dan Taushiyyah dalam menyikapi perkembangan penyebaran wabah virus corona disiase (Covid-19) dengan nomor : 001/MUI-PSM/ IV/2020 tertanggal 7 April 2020.
Ketua MUI Pasaman, Habibullah, S.Ag, MH ketika dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan Maklumat ini diterbitkan guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) secara luas menyusul usai dinyatakan seorang warga setempat positif terinfeksi.
Pertama, meniadakan penyelenggaraan Shalat Jumat di Masjid pada daerah yang berpotensi terjangkitnya Covid-19, karena dikhawatirkan meluasnya penyebaran virus corona. Mengimbau kepada jamaah untuk menggantikan Salat Jumat dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing,” kata Habibullah, Selasa (7/4/2020).
Kedua kata Habibullah, meniadakan Salat Fardhu berjamaah di Masjid-masjid/Musolla/Surau yang berpotensi terjangkitnya virus corona dan mengimbau untuk melaksanakannya dirumah masing-masing.
Ketiga, tidak menyelenggarakan kegiatan pengajian dan kegiatan lainnya yang menghimpun orang banyak di Masjid/Musolla/Surau di daerah yang berpotensi terjangkitnya Covid-19. Kemudian mengimbau kepada ummat agar setiap Masjid/Musolla/Surau agar tetap mengumandangkan Adzan Salat lima waktu (fardhu) dan menambahkan diakhir adzan dengan lafaz ‘Shollu fii Buyuutikum,” katanya.
MUI Pasaman juga meminta kepada ummat muslim di daerah itu untuk membaca Doa Qunut Nadzilah disetiap Salat Fardhu.
“Selanjutnya mengimbau kepada Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Pasaman dan pengurus Masjid serta Da’i dan Mubaligh untuk menghentikan segala aktifitas dakwah yang menghimpun jamaah ditempat yang berpotensi terjangkitnya Covid-19. Kami juga meminta MUI Kecamatan se Kabupaten Pasaman untuk mensosialisaikan Maklumat dan Tausiyyah ini,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui hingga saat ini sudah satu orang warga Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19).
Warga tersebut diketahui sebelumnya berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirujuk ke Rumah Sakit Achmat Mochtar Bukitttinggi beberapa waktu lalu.
Pasien diketahui berinisial Y (43) laki-laki, warga Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman.
Pasien dipastikan positif terinfeksi virus corona usai dilakukan uji sampel darah di laboratorium Unand Padang yang keluar (05/04/2020) kemarin.
Pasien diketahui memiliki riyawat perjalanan dari Malaysia yang sampai di Pasaman pada tanggal 17 Maret 2020 lalu.
Pasien baru ditetapkan status Notifikasi pada tanggal 24 Maret 2020 lalu, karena tak kunjung melaporkan diri ke pihak Puskesmas. Namun beberapa hari berselang pasien mulai merasakan sakit berupa demam, batuk dan sesak nafas.
Usai memeriksakan diri di Puskesmas Simpati, pasien langsung dirujuk ke RSUD Lubuk Sikaping sekitar pukul 11.00 WIB, (31/3) lalu.
Sesampainya di RSUD Lubuk Sikaping, pasien didiagnosa dokter menderita Demam, Batuk, sesak nafas, dan penurunan keadaan umum tubuh. Sehingga langsung dirujuk ke RSAM Bukittinggi sekitar pukul 15.00, (1/4) lalu. (Afzal)