LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Menjelang Adipura Satpol PP Lumajang terus lakukan penertiban Kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kali ini penertiban dilakukan di area alun-alun Kabupaten Lumajang. Hal itu dilakukan untuk kebersihan kota Lumajang.
Bukan hanya pada siang hari. Namun, penertiban yang dilakukan kali ini, adalah pada malam hari.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda), Didik Budi Santoso, S.H., ketika di wawancarai Radarbangsa.co.id,
di lokasi penertiban, Jum’at malam (23/9) menyampaikan, penertiban dilakukan untuk kebersihan kota.
Selain itu, kata Didik, juga dalam rangka persiapan Adipura. Tapi yang jelas, dalam jangka panjang kota Lumajang harus bersih.
“Orang yang berjualan di atas trotoar, di bahu jalan dan di atas selokan air, itu yang dilarang. Silakan berjualan, akan tetapi diluar yang dilarang itu”, jelasnya.
Dijelaskanya, bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk tidak berjualan. Silakan berjualan, biar perekonomian masyarakat Lumajang ini menggeliat dan produktif. “Tapi jangan melanggar aturan”, tegasnya.
Disinggung dimana saja di area alun-alun yang tidak boleh berjualan. “Intinya di sebelah alun-alun ini tidak boleh. Dan untuk di jalan dr. Sutomo dan di PJR itu boleh, tapi dengan syarat berjualannya mulai jam 2-3 dan saat sudah selesai berjualan, gerobaknya wajib di bawa pulang,” katanya.
Yang tidak boleh itu, terang Didik, ketika gerobaknya ditinggal di tepi jalan. “Akhirnya, mereka para pemilik mobil mobil yang mengaku membayar pajak itu merasa dirugikan. Mereka mengaku tidak bisa parkir di bahu jalan, karena adanya gerobak PKL yang terparkir di bahu jalan itu,” ucap Didik.
Untuk keseimbangan, mari kita sama sama menjaga kota Lumajang ini, biar bersih. “Siapa lagi kalau bukan kita semua yang menjaga”, pungkasnya.