Mantan Lurah Sawah Besar Semarang Jadi Tersangka, Kasus Pungli Tanah

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan Jaka Suryanta (JS) mantan lurah Sawah Besar , Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Penahanan JS tersebut diduga karena melakukan aksi pungutan liar (pungli) dengan modus biaya kepengurusan pengalihan hak tanah atau pologoro.

Dikutip dari radarmagelang id, sejak pukul 09.00 JS sudah diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 13.00. Kemudian langsung pada pukul 17.00, JS digelandang ke Lapas Kedungpane Semarang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo mengatakan, perkara ini merupakan bentuk laporan dari masyarakat.

Agus mengatakan, modus operandi yang dilakukan JS, yakni ketika tersangka menjabat sebagai lurah, dia meminta dan menerima uang pologoro.

“Sebenarnya di Kota Semarang ini tidak ada pologoro. Ini sebagai modus yang biasanya dilakukan mafia tanah mengatasnamakan pologoro untuk meminta biaya. Totalnya menerima Rp 160 juta,” ujarnya usai memeriksa tersangka, Selasa (14/5/2024).

Dalam perkara ini, lanjutnya, ada seorang investor yang meminta mengalihkan leter C menjadi sertifikat SHM. Luas tanah diperkirakan 1000 meter persegi dengan kondisi lahan kosong berupa rawa. Lokasi tepatnya di samping relokasi Pasar Barito.

JS meminta uang sebesar 200 juta kepada inevstor, namun investor memberikan Rp 160 juta.

“Sampai sekarang dinikmati tersangka, kalau pengembangan lihat nanti di persidangan,” katanya.

Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan satu ahli pidana.

Penahanan dilakukan mulai Selasa (14/2024) sampai Minggu (2/6/2024).

Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang. Dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilakukan tahap 2. Adapun penyidik telah mengamankan uang Rp 160 juta yang dititipkan ke rekening penampungan kejaksaan.

Agus Sunaryo menambahkan, tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B tentang penerimaan yang diterima penyelenggara negara.

Berita Terkait

Datangi Kejari Lamongan, Kuasa Hukum Wahyudi Minta Salinan BAP untuk Transparansi
Kuasa Hukum Wahyudi Minta Salinan BAP ke Kejari Lamongan, Ingin Proses Hukum Terbuka dan Transparans
Dua Begal Pagi Hari Didor Polisi di Probolinggo, Satu Residivis Curanmor
Dewan Pers Tegaskan Usut Tuntas Teror Kepala Babi ke Tempo – RadarBangsa Lamongan
Sekretaris Satu PTSL Desa Gilang Ditahan Kejaksaan Sidoarjo Terkait Kasus Pungli
Lapas Semarang gencar razia gabungan, wujudkan lingkungan bebas barang terlarang
Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Lamongan Berantas Kriminalitas
ASLI dan APTRINDO Banyuwangi Gelar Demo Tolak Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 14:17 WIB

Datangi Kejari Lamongan, Kuasa Hukum Wahyudi Minta Salinan BAP untuk Transparansi

Senin, 24 Maret 2025 - 12:49 WIB

Kuasa Hukum Wahyudi Minta Salinan BAP ke Kejari Lamongan, Ingin Proses Hukum Terbuka dan Transparans

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:13 WIB

Dua Begal Pagi Hari Didor Polisi di Probolinggo, Satu Residivis Curanmor

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:43 WIB

Dewan Pers Tegaskan Usut Tuntas Teror Kepala Babi ke Tempo – RadarBangsa Lamongan

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:21 WIB

Sekretaris Satu PTSL Desa Gilang Ditahan Kejaksaan Sidoarjo Terkait Kasus Pungli

Berita Terbaru