Maraknya Informasi Dana BOS Diduga di Pungli, Ini Reaksi Kadis Pendidikan Gresik

Ilustrasi/Net

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Ramai nya informasi dan pemberitaan perihal pemotongan dana BOS di kabupaten Gresik oleh berbagai pihak di media masa di anggap simpang siur dan perlu di luruskan.

Kepala Dinas Pendidikan Gresik S. Hariyanto mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengecekan di lapangan terkait adanya dugaan pemotongan dana BOS.

Bacaan Lainnya

Dikarenakan pendanaan BOS, kata Hariyanto, dilakukan dengan sistem transfer langsung ke rekening lembaga atau sekolah.

Pengelolaan dana BOS dilakukan oleh sekolah sesuai juknis (petunjuk teknis), dan kepala sekolah bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana itu,” terang Hariyanto, kepada awak media di Gresik, Senin, (30/5/2022)

Dalam keterangan nya Hariyanto menjelaskan, ada dua aliran dana BOS yang diterima oleh siswa sekolah negeri, BOSNAS dan BOSDA.

Dana BOSNAS untuk setiap siswa SDN sebesar Rp 1.120.000 dan BOSDA Rp 300.000 per tahun, sementara BOSNAS setiap siswa SMPN mendapat nominal Rp1.1390.000 dan BOSDA Rp 540.000 per tahun.

Pencairan BOS dalam setahun itu tiga kali. Triwulan pertama 30 persen, triwulan kedua 30 persen, dan kemudian 40 persen pada triwulan ketiga,” ucap Hariyanto.

Sesuai apa yang di informasikan di berbagai media masa angka nominal pemotongan BOS di kisaran Rp 500.000 bagi setiap siswa SDN dan Rp 700.000 untuk siswa SMPN per bulan, dianggap Hariyanto tidak masuk akal, karena akan ketemu angka Rp 6.000.000 untuk SD dan Rp 8.400.000 untuk SMP per tahun sedangkan Anggara dana BOS saja tidak sampai segitu.

“Itu tidak logis, sebab Rp 500.000 dan Rp 700.000 itu nominal cukup besar. Tidak ada, bahkan tidak ada instruksi untuk melakukan itu (pemotongan), sebab penggunaan dana BOS itu ada juknisnya,” kata Hariyanto.

Kendati demikian, Hariyanto tetap memberikan apresiasi dan berterima kasih ada pihak yang telah memberikan informasi terkait adanya dugaan pemotongan dana BOS.

Hariyanto pun berjanji, akan melakukan tindak lanjut terkait adanya dugaan pemotongan dana BOS tersebut.

“Kita teliti, kita akan ke bawah mencari informasi tentang hal itu, karena ini kan sifatnya masih dugaan. Harapan saya, jangan sampai kepala sekolah menggunakan dana BOS di luar juknis yang telah ditentukan, karena penggunaan telah ditentukan juknisnya,” tutur Hariyanto.

Pihaknya bersiap mengikuti prosedur yang telah ditentukan apabila ditemukan ada kepala sekolah yang terbukti melakukan pemungutan dana BOS, saya (Harianto red) akan melapor pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik supaya dilakukan tindak lanjut.

Terpisah, Atek Ridwan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik, sempat menginformasikan mengenai adanya dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang berada di Gresik dalam setiap bulannya.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Gresik yang membidangi pendidikan, Atek Riduan sempat mengatakan, pihaknya mendapat laporan informasi mengenai dugaan pemotongan BOS untuk siswa SDN dan SMPN di Gresik.

Yakni, nominal Rp 500.000 untuk siswa SDN dan Rp 700.000 setiap siswa SMPN, dan berlangsung setiap bulan.

“Bahwa laporan yang masuk ke kami, potongan BOS untuk siswa SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan Gresik itu terjadi sejak Bulan Januari 2022,” ujar Atek Riduan, kepada awak media, Sabtu (27/5/2022).

Atek menjelaskan, jika informasi adanya pemotongan dana BOS siswa SDN dan SMPN tersebut tidak hanya terjadi pada satu sekolah saja, namun di beberapa sekolah.

Atek kemudian melakukan pengecekan atas informasi yang didapat tersebut pada sekolah di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom.

Menurut salah satu orang tua walimurid Budi memohon kepada semua pihak, baik masyarakat dan lembaga pendidikan jangan sampai memberikan informasi atau mempermainkan anak – anak Bangsa karena mereka ini lah nanti yang akan membawa Negri ini menjadi Negri yang bermoral dan bermartabat, karena Hak warga negara dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945. Salah satu pasal yang mengatur hak warga negara adalah Pasal 31.

Pasal 31 UUD 1945 merupakan bagian dari BAB XIII tentang pendidikan dan kebudayaan. Pasal 31 UUD 1945 ayat 155 secara spesifik memuat tentang hak warga negara atas pendidikan.

Berikut hak yang diatur dalam pasal 31 UUD tahun 1945 adalah pasal 31 UUD 1945 ayat 1 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

Salah satu tujuan Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI) yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Jangan sampai mereka tidak cerdas karena hak – hak nya di ambil oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab ‘tuturnya”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *