Maraknya Judi Online Slot, Kabareskrim : Sikat Habis dan Pelaku Jerat UU ITE

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (IST)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komjen Agus Adrianto Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, memeriantahkan seluruh polda di Indonesia untuk menyikat segala bentuk judi online.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan selain menyikat pelakunya, polisi juga akan menindak iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bacaan Lainnya

“Dan maraknya Iklan judi online slot di media sosial kami sikat,” tegas Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).

Lebih lanjut Irjen Dedi membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi online slot.

Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online slot yang meresahkan.

“Karena sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu,” jelasnya.

Selain itu, Irjen Dedi mengingatkan para pelaku judi online slot terdapat rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dia, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

Sumber : JPNN.COM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *