Maraknya Prostitusi dan Judi Online, Organisasi Profesi Advokat, Yuristen Legal Indonesia DPW Jawa Tengah Angkat Bicara

Doni Sahroni Ketua Yuristen Legal Indonesia DPW Jateng

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Ketua Yuristen Legal Indonesia (YLI) DPW Jawa Tengah, Doni Sahroni SH, meminta agar kepolisian khususnya Polda Jawa Tengah segera menindak tegas segala bentuk kegiatan prostitusi dan judi online, yang menurutnya marak di tengah masyarakat.

Doni menilai Undang Undang telah menyebutkan bahwasanya perbuatan tersebut dilarang. Maka atas dasar hukum itulah, kepolisian mempunyai kewenangan untuk memberantasnya. Sebab, telah dilindungi Undang Undang yang berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

“Polisi janganlah menutup mata, karena kegiatan tersebut terjadi di tengah masyarakat, dan kami juga melihatnya,” terang Doni Sahroni SH.

Doni menerangkan, KUHP Pasal 303 menjadi dasar hukum aparat penegak hukum untuk memerangi perjudian. Juga KUHP Pasal 284 tentang Perzinahan yang juga didalamnya UU IT Pasal 17 ayat 1 bahwasanya perzinahan dan prostitusi online secara jelas itu dilarang.

“Maka siapapun yang terlibat perjudian dan prostitusi online harus ditindak tegas. Termasuk bandar dan pemainnya,” jelas Doni.

Kepada aparat kepolisian, Doni mengaku YLI siap membantu dan mendampingi. Bahkan kader kader YLI siap menjadi Alvin Lim baru kalau memang diperlukan.

“Kami siap menjadi garda terdepan, membantu kepolisian memerangi hak tersebut,” ungkapnya.

Selain menyoroti hal itu, kata Doni, YLI DPW Jawa Tengah juga siap mendampingi para kaum marginal dan tidak mampu yang memerlukan bantuan hukum.

“Termasuk siapapun yang membutuhkan konsultasi hukum, kami siap membantunya,” tandas dia.

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu dalam siaran pers, Polda Jawa Tengah berkomitmen bakal menindak anggotanya bahkan Pejabat Utama (PJU) yang terlibat dalam perjudian. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto memastikan, jika pihaknya terus memerangi perjudian yang merugikan negara.

Masyarakat pun selalu dipersilakan melapor ke kepolisian secara langsung atau melalui pesan WhatsApp dan media sosial. Satake menegaskan, pemberantasan akan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Baik judi darat atau online, apapun bentuknya akan terus diperangi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *