Masjid Al Muzaini di Desa Kedaton Satu Diresmikan Bupati Lamtim

Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo bersama Kemenag Lampung Timur dan Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia resmikan Masjid Al Muzaini yang berlokasi di Dusun Satu, Desa Kedaton Satu, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, sekaligus penandatanganan prasasti, Sabtu (12/02/2022) (IST)

LAMPUNG TIMUR, RadarBangsa.co.id – Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo bersama Kemenag Lampung Timur dan Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia resmikan Masjid Al Muzaini yang berlokasi di Dusun Satu, Desa Kedaton Satu, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, sekaligus penandatanganan prasasti, Sabtu (12/02/2022).

Diketahui pembangunan Masjid Al Muzaini adalah bentuk kerjasama Jam’iyyah Syaikh Abdullah An-Nury-Kuwait dengan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya M Dawam Rahardjo mengatakan, dirinya sangat menyambut baik dengan dibangunnya Masjid Al Muzaini di Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban tersebut.

“Saya sangat menyambut baik dengan dibangunnya Masjid Al Muzaini di Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban ini. Keberadaan Masjid Al Muzaini sangat penting dalam mendukung dan mengembangkan syiar agama Islam, baik bagi anak-anak maupun orang dewasa, terutama yang berada di Desa Kedaton Satu ini,” ujar Dawam Rahardjo.

Kemudian M Dawam Rahardjo yang mempunyai gelar Sutan Mangku Bumie menambahkan, dirinya berharap agar masyarakat dapat memakmurkan Masjid Al Muzaini.

“Saya berharap agar masyarakat dapat memakmurkan Masjid Al Muzaini ini, dengan memanfaatkan untuk kepentingan syiar agama maupun kepentingan sosial. Kemudian selain daripada itu saya berharap agar anak-anak diperkenalkan dengan agama dan cara-cara beribadah sejak usia dini. Hal ini untuk menanamkan norma keagamaan kepada anak-anak agar di masa remaja memiliki keimanan yang kuat,” imbuh Dawam Rahardjo.

Ketua Umum Dewan Dakwah Provinsi Lampung Ustadz Muklis Solihin menyampaikan rasa syukurnya setelah Masjid Al Muzaini Kedaton Satu telah diresmikan.

“Saya sangat bersyukur setelah Masjid Al Muzaini telah ditandatangani secara resmi, mudah-mudahan hal ini menandai hari lahirnya gong atau lonceng dakwah, yang melahirkan susana baru umat muslim terutama untuk saudara kita yang ada di wilayah ini, khususnya di Lampung Timur umumnya untuk Provinsi Lampung,” ujar Ustadz Muklis Solihin.

“Seperti halnya salah satu masjid yang ada di Jogjakarta yakni Masjid Jogo Kariyan, orang mampir di situ tidak pernah lapar, kemudian jika ada barang hilang langsung diganti oleh pihak panitia, kita harap Masjid Al Muzaini Kedaton Satu juga bisa seperti itu,” imbuh Ustadz Muklis Solihin.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Timur Indrajaya memberikan ucapan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ketua, pengurus, dan pihak-pihak terkait atas pembangunan dan diresmikannya Masjid Al Muzaini, Desa Kedaton Satu, Kecamatan Batanghari Nuban.

“Saya ucapan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ketua, pengurus, dan pihak-pihak terkait atas pembangunan dan diresmikannya Masjid Al Muzaini, Desa Kedaton Satu, Kecamatan Batanghari Nuban ini, ” ujar Indrajaya.

Pada kesempatan itu pula Indrajaya menyampaikan, Kementerian Agama ikut berperan dalam pembinaan manajemen masjid yang merupakan tugas dan fungsi Subdit Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. Melalui Sistem Informasi Masjid (Simas) yang telah launching pada tahun 2018, dimana Subdit Kemasjidan melakukan inovasi dalam pengelolaan manajemen masjid dengan layanan berbasis aplikasi, yang dapat mempermudah takmir untuk melakukan manajemen masjid yang berkualitas, akuntabel untuk pelayanan umat yang lebih baik.

Hadir dalam acara peresmian tersebut, perwakilan Polres Lampung Timur Kompol A Holil, perwakilan Dandim Lampung Timur Kapten Inf Jumali, Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Zulkarnain, Camat Batanghari Nuban Harun Kurniadi, Kepala KUA Batanghari Nuban Subhan, Kepala Desa Kedaton Satu Paisal Bari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *